Sukabumi, Demokratis
Mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, masa bakti 2013-2018 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Selasa (18/10/2022). Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2018.
Sebelumnya Muhamad Risman mantan Kepala Desa Tegalpanjang sudah menjadi tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian di wilayah Tasikmalaya pada Jumat (16/9/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polres Sukabumi Kota.
“Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ratno kepada awak media.
Tersangka, kata dia, menggunakan dana tersebut untuk membangun rumah pribadi dan modal usaha. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai tahanan titipan.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021,” pungkasnya. (Iwan)