Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KASN Pertanyakan Penetapan JPTP Indramayu Hasil Seleksi Terbuka

Indramayu, Demokratis

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau Indonesia Civil Service Commission melakukan permintaan klarifikasi secara tertulis terkait tindak lanjut atas rekomendasi KASN kepada Bupati Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Hj Nina Agustina MH selaku pejabat pembina kepegawaian.

Dijelaskan berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN berwenang.

  1. a) mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
  2. b) Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode prilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  3. c) Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode prilaku pegawai ASN.
  4. d) Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode dan kode prilaku pegawai ASN, dan
  5. e) Meminta klarifikasi dan atau dokumen yang di perlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode prilaku pegawai ASN.

Terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat, kepada Ketua KASN pada tanggal 8 September 2022, yang melaporkan langsung adanya dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, dengan substansi aduan sebagai berikut.

1- Terkait dengan proses penetapan dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP) hasil seleksi terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (CPPTP) di lingkungan Pemkab Indramayu, dimana panitia seleksi (Pansel) telah menetapkan 3 (tiga) nama yang direkomendasikan kepada Bupati Indramayu. Akan tetapi rekomendasi tersebut diduga tidak digunakan oleh Bupati Indramayu.

Sehingga tindakan ini telah melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, sekaligus menjadi tindakan yang kontra produktif. Mengingat semua prosesnya tersebut telah menyerap anggaran daerah, dan jika hasil seleksi terbuka tidak digunakan, maka pejabat yang menduduki jabatan tersebut akan cacat yuridis. Selanjutnya juga dalam prosesnya wajib mensyaratkan calon pejabat yang berlatar belakang satu rumpun bidang tertentu, sesuai dengan bidang perangkat daerah yang bersangkutan.

2- Lebih lanjut dijelaskan, bahwa bila mendasar pada pengumuman Pansel Nomor 001/PANSEL.JPT-IMY/2022 Tanggal 31 Januari 2022, mengenai seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Indramayu, tahun 2022 di huruf C jadwal seleksi. Disebutkan bahwa pelantikan dijadwalkan pada bulan April 2022. Namun nyatanya baru tanggal 12 Agustus 2022, terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor 824.4/Kep.182-BKPSDM/2022, tentang pengangkatan PPTP di lingkungan Pemkab Indramayu, dimana Bupati Indramayu memilih 1(satu) dari 3 (tiga) nama CPPTP untuk di lantik pada 3 (tiga) nama CPPTP.Sedangkan 5 (lima) CPPTP lainnya belum.

Adapun 3 (tiga) CPPTP yang telah dilantik.

  1. a) dr Wawan Ridwan MM. NIP 1968 0508 2005 0110 07. Jabatan Sekretaris pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, di lantik dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes).
  2. b) H. Ali Fikri MH. NIP 1967 0224 1990 0310 04. Jabatan Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu dilantik dalam jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan).
  3. c) H. Suwenda, M,Si. NIP 1966 1015 1993 1110 01. Jabatan Sekretaris pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu dilantik dalam jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

3- Selanjutnya Berdasarkan catatan KASN, dan sebagaimana yang tertera pada Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) terkait seleksi terbuka (JPTP) tahun 2022, di lingkungan Pemkab Indramayu, diketahui bahwa.

  1. Surat Bupati kepada Ketua KASN, Nomor 800/05-BKPSDM/2022 tanggal 13 Januari 2022, perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Indramayu, telah disetujui dengan menerbitkan surat KASN Nomor B-320/KASN/01/2022 tanggal 25 januari 2022.
  2. Surat Bupati kepada Ketua KASN Nomor. 800/147/BKPSDM/2022 tanggal 24 Maret 2022. Perihal laporan hasil seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Indramayu, telah disetujui dengan menerbitkan surat KASN Nomor B-1182/JP.00.00/03/2022 tanggal 28 Maret 2022. Perihal Rekomendasi hasil seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Indramayu, yang substansinya menyetujui hasil seleksi terbuka JPTP terhadap 8 (delapan) JPTP yang menghasilkan nama nama 3 (tiga) calon terbaik.

C- Sampai dengan saat ini, saudara Bupati Indramayu belum melaporkan SK pejabat yang ditetapkan serta di lantik pada Aplikasi SIJAPTI.

4- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu KASN klarifikasi kepada saudara Bupati Indramayu secara tertulis, terkait tindak lanjut atas rekomendasi KASN Nomor B-1182/JP.00.00/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 yakni.

A- Mohon penjelasan mengapa saudara Bupati Indramayu baru memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon PPTP untuk dilantik pada 3 (tiga) JPTP melalui SK Bupati Indramayu Nomor 824.4/Kep.182-BKPSDM/2022 tanggal 12 Agustus 2022, tentang pengangkatan PPTP di lingkungan Pemkab Indramayu.

B- Mohon penjelasan mengapa saudara Bupati Indramayu belum memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon PPTP untuk ditetapkan dan dilantik pada 5 (lima) JPTP lainya.

C- Namun apabila saat ini, saudara Bupati Indramayu telah menetapkan dan melantik 1 (satu) dari 3 (tiga) nama CPPTP untuk 8 (delapan) JPTP, sebagaimana tersebut pada alinea 2 angka 3B. Maka KASN mohon saudara Bupati Indramayu menginput SK Pejabat yang telah dilantik pada Aplikasi SIJAPTI. Demikian klarifikasi tertulis KASN, nomor B-3388/JP.01/09/2022 tanggal 27 September 2022. Dibarcode Tasdik Kinanto selaku Wakil Ketua.

Dari catatan Demokratis,di ketahui ke 5 (lima) CPPTP dari 3 (tiga) nama peserta terbaik, belum ditetapkan dan atau dilantik. Bahkan di antara peserta seleksi ada yang merasa putus asa, terkait batas usia untuk ditetapkan atau dilantik sebagai PPTP.

Sehingga ada indikasi dari kebijakan Bupati yang diduga tidak yuridis, menurut isi surat KASN, yakni terkait CPPTP peserta atas nama H. Caridin M. Si. NIP. 1969 0425 1990 0310 05 jabatan Sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu. Yang memperoleh nomor urut 2 (dua) dari 3 (tiga)nama peserta terbaik, pada seleksi terbuka di Dinas Dikbud.

Kemudian Caridin di beri Bupati jabatan Pelaksana Tugas (PLT) sebagai Kepala Dinas Dikbud (Kadisdikbud). Dan belum lama sebagai Plt Kadisdikbud Caridin dimutasi lagi ke Dinas Sosial (Dinsos), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris di Dinsos.

Demikian keberadaan di antara ke 5 (lima) para CPPTP yang belum ditetapkan dan atau belum dilantik Bupati, hingga berita ini dimuat, pada Kamis (20/10/2022). Sementara dari sumber Demokratis mengungkapkan, bahwa anggaran yang dipergunakan Pansel untuk kegiatan seleksi terbuka tersebut, senilai Rp300 jutaan dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Indramayu tahun 2022. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles