Bekasi, Demokratis
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Tengku Fadil F, No.261/SK-32.32.16.KP.01/XI/2019 tertanggal 08 November 2019 yang lalu bahwa penetapan lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berikut peta bidang tanah maupun sertifikat telah ditentukan.
Adapun lokasi PTSL tersebar di 5 kecamatan, yakni: Kecamatan Cabang Bungin terdiri dari 7 Desa, Desa Jayamukti 2.900 bidang, Desa Sindang Jaya 1.900 bidang, Desa Lenggah Sari 3.400 bidang, Desa Setiajaya 1.800 bidang, Desa Jayalaksana 2.100 bidang, Desa Setia Laksana 1.500 bidang, Desa Lenggàh Jaya 1.400 bidang. Total peta bidang di 7 desa ini sejumlah 15.000 bidang.
Kemudian di Kecamatan Cikarang Timur berjumlah 7 desa sebanyak 10.200 bidang. Masing-masing desa, yakni: Desa Tanjung Baru 1.800 bidang untuk sertifikat 1.500, Desa Cipayung 1.300 bidang, sertifikat 900, Desa Karangsari 1.900 bidang, sertifikat 1.600, Desa Hegarmanah 700 bidang, 600 sertifikat, Desa Jatireja 1.000 bidang, 900 sertifikat, Desa Jatibaru 800 bidang, 700 sertifikat, Desa Labansari 2.700 bidang, 2.400 sertifikat.
Kecamatan Sukakarya berjumlah 8.800 bidang yang berlokasi di 7 desa, yakni: Desa Sukamurni 1.700 bidang, 1.500 sertifikat, Desa Sukaindah 2.000 bidang, 1.800 sertifikat, Desa Sukakarya 600 bidang, 500 sertifikat, Desa Sukalaksana 1.000 bidang, 900 sertifikat, Desa Sukajadi 1.000 bidang, 900 sertifikat, Desa Sukajadi 1.000 bidang, 900 sertifikat, Desa Sukakarsa 700 bidang, 600 sertifikat, Desa Sukamakmur 1.800 bidang, 1.600 sertifikat.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Tambun Selatan berjumlah 5 desa yang mendapat PTSL, yaitu: Desa Lambabangjaya 1.100 bidang, 1.000 sertifikat, Desa Tambun 2.500 bidang, 2.200 sertifikat, Desa Setiadarma 1.900 bidang, 1.700 sertifikat, Desa Mekarsari 1.500 bidang, 1.300 sertifikat, Desa Tridaya Sakti 500 bidang, 400 sertifikat.
Kecamatan Cibarusah PTSL berjumlah 8.500 bidang di 5 desa. Yakni Desa Ridogalih 3.600 bidang, 3.200 sertifikat, Desa Ridomanah 2.200 bidang, 2.000 sertifikat, Desa Wibawamulya 700 bidang, 600 sertifikat, Desa Cibarusah Kota 1.000 bidang, 900 sertifikat, Desa Sindangmulya 1.000 bidang, 900 sertifikat.
Data PTSL ini diperoleh oleh Demokratis, Selasa (14/1) secara resmi dari Kantor Pertanahan Kabuparen Bekasi melalui Kasubag TU, Guntur Atur P, maupun Kahumas BPN setempat, Ibu Shanti.
Sebagaimana pemberitaan Demokratis dimana Kepala BPN Kabupaten Bekasi, T Tengku Fadli didampingi Kasubag TU, Guntur Atur P maupun Kasi Infrastur, Deden Sudrajat, Kasubsi Peralihan Hak, Dendy Herlan juga didampingi sejumlah pejabat struktural bahwa Tengku Fadil F menghimbau masyarakat agar program pemerintah melalui PTSL jangan sampai disia-siakan dan menfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat menghindari sengketa tanah di kemudian hari.
“Bagi masyarakat tak ikut PTSL supaya membuatkan patok pembatas tanahnya karena kini sengketa tanah di Kabupaten Bekasi cukup rentan terjadi,” katanya kepada Demokratis.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa program pemerintah ini gratis tanpa ada pungutan sepeserpun dari ATR/BPN Kabupaten Bekasi. “Dan siapa yang memungut biaya PTSL siap-siap berurusan dengan aparat hukum,” tambahnya. (Juanda Sipahutar)