Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

Padang, Demokratis

Baru-baru ini, masyarakat Kota Padang dikejutkan dengan video yang beredar terkait aksi main hakim sendiri oleh oknum preman terhadap Kepala Sekolah SMA DR Abdullah Ahmad PGAI Padang. Pelaku main hakim sendiri itu sudah ditangkap kepolisian dan dalam pengamanan polisi.

Perbuatan main hakim sendiri itu banyak disorot berbagai kalangan dan media, tak terkecuali DPC Peradi Padang yang turut menyoroti dan memberikan respon terhadap peristiwa main hakim sendiri tersebut.

Dalam seri ke-6 Peradi Goes to School (PGts) yang digelar di SMA DR Abdullah Ahmad No. 8 Padang pada Selasa (8/11/2022). Sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti acara dengan serius.

Acara yang dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, S.PdI dalam sambutannya Wendra Efendi menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke-6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.

Pemateri pada PGtS kali ini adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, S.H.

Dalam paparannya, Dr Miko Kamal menekankan pada larangan melakukan kekerasan pada orang lain. Miko mencontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut. Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi. Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian tersebut. Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh dua rang siswi SMA PGAI.

Lebih lanjut Miko Kamal yang jebolan S2 dan S3 Hukum Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap dipencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku. Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo 358 KUHP.

Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep negara hukum (rechtsstaat).

Sementara itu, Herman Amir menyampaikan pentingnya siswa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.

“Sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” katanya.

PGtS seri ke-6 ini juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang di antaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi, Rezki, Sherin, Riri, Ardian Bima, Susan dan beberapa orang lainnya. (Addy DM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles