Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penegakan Hukum 77 Tahun Indonesia Merdeka

JIKA dievaluasi setelah 77 tahun kita merdeka, penegakan hukum di negeri ini mengalami 3 masa yakni, masa orde lama, masa ode baru dan masa orde reformasi. Turut naik peta penegakan hukum di era orde lama, tentu semua masa transisi masa kita merdeka 17 Agustus 1945 semua perlengkapan negara sedang tertata, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif nama layaknya suatu negara merdeka.

Pada saat peralihan, ada peristiwa berdarah PKI tahun 1948 di Mediun yang dirangkai dengan gerakan 30 September 1965. Alhamdulillah, pemberontakan tersebut dapat ditumpas, berkat perjuangan seluruh rakyat Indonesia dengan TNI.

Akhirnya, pemerintahan diambil alih Presiden Soeharto. Selama 32 tahun Soeharto berkuasa. Dapat dibayangkan, begitu kental kekuasaannya. Orde baru di bawah kepemimpinan Soehato, merupakan rezim yang sulit ditandingi oleh lawan-lawan politiknya.

Masuk masa orde reformasi, kekuasaan Presiden dibatasi hanya 2 periode. UUD 1945 diamandemen. Pasal-pasal yang amandemen oleh legislatif yang begitu berani dan kritis. Jauh beda ketika zaman orde baru yang hanya memiliki 3 parta politik, Golkar, PPP dan PDI. Krisis ekonomi melanda dunia, Indonesia tidak luput kena imbasnya.

Dapat dievalusi secara garis kasar khusus di era reformasi ini, khusus penegakan hukum kinerja penegak hukum yakni, polisi, jaksa, hakim, advokat dan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Penegak hukum ibarat sapu lidi, sedangkan rakyat ibarat lantai. Jika sapunya kotor, lantai yang disapu bisa kotor juga. Oleh karena itu, sapunya harus bersih, agar lantainya juga bersih.

Yang pertama yang harus diperbaiki adalah penegak hukumnya. Sudah 77 merdeka, semestinya penegakan hukum di negeri ini sudah harus lebih baik.

Perlu politikal will legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dulu 3 lembaga negara duduk bersama seperti petinggi penegak hukum duduk bersama membuat komitmen bersih-bersih dari KKN.

Merekrut calon anggota penegak hukum itu harus bersih dari KKN. Sistem dan person oknumnya harus di bersihkan sampai akar-akarnya. Kita harus punya budaya malu pada diri sendiri, malu pada keluarga dan masyarakat, dan malu pada Tuhan.

Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan. Hukum harus berjalan sesuai fiat justitia ruat coelum, biar langit runtuh keadilan harus ditegakkan. ***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles