Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2022

PROFILE DINAS

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.

 

TUNTAS REHABILITASI RUANG KELAS SD DAN SMP

Sebagai mendukung pencapaian Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut :

 

PELAYANAN PKBM BAGI PESANTREN SALAFIYAH

Adalah upaya untuk meningkatkan capaian Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor yaitu pelayanan Pendidikan Non Formal setara SD, SMP dan SMA bagi santri di Pesantren, melalui KEJAR (Kelompok Belajar) Paket A, B, dan C dalam bentuk kerjasama antara Pondok Pesantren Salafiyah dengan pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

 

MENGEMBANGKAN SEKOLAH IKLUSIF

Porgram layanan pendidikan Inklusif dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pemerataan dan kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun non formal bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam jenjang pendidikan yang berkualitas. Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor.

*Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 420/380-Disdik

 

PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI BANTUAN SEKOLAH DAN GURU MADRASAH

Sebagai bentuk pemerataan pendidikan dan menciptakan layanan pendidikan yang merata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan yang berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, memberikan bantuan instentif bagi tenaga pendidik pada jenjang SD,SMP, RA,MI, dan MTs.

*Insentif Guru Honor RA, MI dan MTs sebesar Rp.200.000/bulan Pada Tahun 2019 dan 2020
* Pada Insentif Guru Honor RA, MI dan MTs sebesar Rp.250.000,-/bulan Pada Tahun 2021.

  • Pemberian bantuan stimulan rehabilitasi fisik sarana prasarana bagi RA/MI/MTs pada Tahun 2022

 

PENINGKATAN KESEJAHTERAAN

Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) di sekolah negeri yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan bentuk rasa terimakasih pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses layanan pendidikan di daerah.

Besaran bantuan insentif tenaga pendidik dan kependidikan dibagi menjadi tiga katagori yang diantaranya :

 

INSENTIF GURU PAUD

Guna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memberikan insentif kesejahteraan tenaga pendidik PAUD yang dibagikan dalam dua tahap per-enam bulan dan disalurkan melalui rekening perbankan masing-masing penerima bantuan.

 

INOVASI

SAKEDIK (SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR) ini menyajikan data-data kepegawaian tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Bogor, seperti pengelolaan database kepegawaian terhadap kebutuhan pemenuhan data usulan penilaian angka kredit (DUPAK), data usulan kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian/ujian dinas, data kenaikan gaji berkala (KGB), data batas usia pensiun (BUP) serta data kebutuhan dan penempatan (mapping) Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

PROGRAM SEKOLAH DAN GURU PENGGERAK

Program sekolah penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dengan program yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic. hal ini dilaksanakan melalui program intrakurikuler, projek penguatan pelajar pancasila, dan ekstrakurikuler.diharapkan adanya peningkatan dua sampai tiga kali lipat loncatan kemajuan hasil belajar dalam literasi, numerasi, dan karakter serta mewujudkan profil pelajar pancasila, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha ESA, Berkebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri. Dalam realisasi implementasi kurikulum ini, sekolah penggerak memberikan pengaruh yang signifikan dalam sosialisasi dan pendampingan implementasi kepada sekolah bukan penggerak untuk kesuksesan implentasi kurikulum merdeka di kab. bogor. Saat ini kab bogor telah menjadi kabupaten model pelaksaaan kurikulum merdeka dengan memiliki sekolah penggerak sebanyak :

  • Sekolah pelaksana kurikulum merdeka secara mandiri berjumlah :

  • Jumlah Guru Penggerak di Kabupaten Bogor berjumlah :

 

DOKUMENTASI

(Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (tengah) menjadi narasumber pada pelatihan Loka Karya Guru Penggerak Kabupaten Bogor)
(Pembangunan Unit Gedung Baru SDN Citeureup 06, Kabupaten Bogor)
(Rehabilitasi Ruang Kelas SD Ciampea 01, Kabupaten Bogor)
(Pelatihan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
(Forum Perangkat Daerah Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026)
(Pembagian Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)
(Sosialisasi Program Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor kepada Komite)
(Forum Pemangku Kepentingan Daerah Program Sekolah Penggerak)
(Program Kesetaraan Paket A, B dan C PKBM Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kepada peserta didik Santri pada Pondok Pesantren)
(Pelatihan Penguatan Tenaga Pendidik Inklusif Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles