Kuasa hukum korban, Sahabuddin, SH.
Jeneponto, Demokratis
Pengrusakan pipa induk air bersih yang diduga dilakukan oleh Sahar mengakibatkan warga Dusun Parang Satu dan Parang Dua Desa Allu Taroawang, Kecamatan Taroawang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, kesulitan mendapatkan air bersih, Jumat (18/11/2022).
Akibatnya, selain warga di dua dusun merasa kecewa, Hj. Suri selaku pemilik perusahaan air bersih itu pun segera melaporkannya ke Polsek Batang Polres Jeneponto dengan LP. 65/B/XI/2022/Polres Jeneponto/Polsek Batang.
Konon bahwa terjadinya pengrusakan pipa air bersih yang sifatnya sarana umum yang diduga dilakukan oleh Sahar berawal karena diputusnya aliran air yang masuk di rumah orang tuanya, yakni Tendeng.
Hj. Suri memutus aliran air masuk ke rumah H. Tendeng tersebut karena banyaknya warga yang datang mencuci dan mengambil air secara gratis yang otomatis merugikan pemilik perusahaan air bersih dimaksud.
Sekaitan dengan itu, kuasa hukum korban, Sahabuddin, SH kepada media ini mengatakan bahwa dengan senang hati pihaknya sangat menghargai kinerja dan pelayanan penyidik Polsek Batang melakukan gerak cepat dalam penanganan kasus dugaan pengrusakan dan pengacaman yang diduga dilakukan oleh Sahar terhadap Hj. Suri.
“Kami sebagai pendamping hukum korban mengapresiasi tindakan anggota Polsek Batang, karena kejadian hari Jumat tanggal 18 dan hari Sabtu, 19 November 2022 sudah ada pemeriksaan para saksi-saksi,” katanya.
Hj. Suri beserta keluarga dan kuasa hukumnya meminta agar pihak kepolisian Polsek Batang mengambil langkah tegas melakukan penahanan terhadap Sahar sebagai pelaku pengrusakan pipa induk air bersih tersebut. (Hamzah Sila)