Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapat apresiasi dari PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Sunda Kelapa memberikan putusan memenangkan gugatan tanah sengketa di Jalan Lodan melawan PT Artha Sempana.
Setidaknya dari keputusan itu telah menyelamatkan dan sekaligus memulihkan aset PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa di daerah Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) Kejari Jakarta Utara selaku kuasa PT Pelindo.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan di tingkat kasasi Nomor: 3200 K/Pdt/2022 menyatakan PT Pelindo adalah pemilik sah tanah HPL 7/Ancol seluas 5.564 meter persegi di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol.
“Selain itu Mahkamah Agung menghukum PT Artha Sempana membayar kerugian materiil kepada PT Pelindo sebesar Rp2,286 miliar,” ungkap Atang melalui Kasi Datun Dody Witjaksono, Senin malam (21/11/2022).
Dody mengatakan berkat kemenangan dalam perkara Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr atas tanah bagian HPL 7/Ancol, pihaknya sekaligus menyelamatkan aset PT Pelindo senilai Rp95,951 miliar.
“Jika disertai dengan putusan rekonvesi sebesar Rp2,281 miliar yang harus dibayar PT Artha Sempana kepada PT Pelindo maka total aset PT Pelindo yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp98,2 miliar lebih,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Kurnia Jaya kepada Demokratis, Selasa (22/11/2022), mengatakan, kepada Kejari Jakarta Utara terkait progres bantuan dan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kajari Jakarta Utara dalam pendampingan Kasasi atas perkara No.194/Pdt.G/2019/PN Jakut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri di atas tanah bagian HPL 7/Ancol atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Sunda Kelapa yang berlokasi di jalan Lodan no.43 Kelurahan Ancol, Pademangan Jakarta Utara.
“Terkait dengan bantuan hukum untuk melakukan kasasi atas perkara nomor yang kami telah sebutkan tadi diatas dan telah kami terima putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 3200 K/Pdt/2022 pada tanggal 17 Oktober 2022,” beber Kurnia.
Dia menyebutkan, PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Pademangan Jakarta Utara seluas 5.564 m2.
“Secara sah dan memiliki kekuatan hukum atas surat perjanjian penyerahan penggunaan bagian tanah hak pengelolaan pelabuhan dengan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No.JK.566/3/18/C. Pska-92 tertanggal 16 September 1992,” sebut Kurnia.
Dia juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Jakarta Utara melalui surat Nomor : HK.03/18/11/1/B1.1/GM/SKA-22. “Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan pendampingan hukum dalam penanganan lahan PT Artha Sempana,” tutup Kurnia. (Albert S)