Rabu, September 27, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Menangkan Gugatan Kepemilikan Tanah di Jalan Lodan No. 43 Ancol Jakarta Utara

demokratis.co.id by demokratis.co.id
November 22, 2022
in Hukum & Kriminal
0
PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Menangkan Gugatan Kepemilikan Tanah di Jalan Lodan No. 43 Ancol Jakarta Utara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapat apresiasi dari PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Sunda Kelapa memberikan putusan memenangkan gugatan tanah sengketa di Jalan Lodan melawan PT Artha Sempana.

RELATED POSTS

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Satu di Antaranya Anggota DPRD Subang

Setidaknya dari keputusan itu telah menyelamatkan dan sekaligus memulihkan aset PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa di daerah Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) Kejari Jakarta Utara selaku kuasa PT Pelindo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan di tingkat kasasi Nomor: 3200 K/Pdt/2022 menyatakan PT Pelindo adalah pemilik sah  tanah HPL 7/Ancol seluas 5.564 meter persegi di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol.

“Selain itu Mahkamah Agung menghukum PT Artha Sempana membayar kerugian materiil kepada PT Pelindo sebesar Rp2,286 miliar,” ungkap Atang melalui Kasi Datun Dody Witjaksono, Senin malam (21/11/2022).

Dody mengatakan berkat kemenangan dalam perkara Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr atas tanah bagian HPL 7/Ancol, pihaknya sekaligus menyelamatkan aset PT Pelindo senilai Rp95,951 miliar.

“Jika disertai dengan putusan rekonvesi sebesar Rp2,281 miliar yang harus dibayar PT Artha Sempana kepada PT Pelindo maka total aset PT Pelindo yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp98,2 miliar lebih,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Kurnia Jaya kepada Demokratis, Selasa (22/11/2022), mengatakan, kepada Kejari Jakarta Utara terkait progres bantuan dan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kajari Jakarta Utara dalam pendampingan Kasasi atas perkara No.194/Pdt.G/2019/PN Jakut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri di atas tanah bagian HPL 7/Ancol atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Sunda Kelapa yang berlokasi di jalan Lodan no.43 Kelurahan Ancol, Pademangan Jakarta Utara.

“Terkait dengan bantuan hukum untuk melakukan kasasi atas perkara nomor yang kami telah sebutkan tadi diatas dan telah kami terima putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 3200 K/Pdt/2022 pada tanggal 17 Oktober 2022,” beber Kurnia.

Dia menyebutkan, PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Pademangan Jakarta Utara seluas 5.564 m2.

“Secara sah dan memiliki kekuatan hukum atas surat perjanjian penyerahan penggunaan bagian tanah hak pengelolaan pelabuhan dengan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No.JK.566/3/18/C. Pska-92 tertanggal 16 September 1992,” sebut Kurnia.

Dia juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Jakarta Utara melalui surat Nomor : HK.03/18/11/1/B1.1/GM/SKA-22. “Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan pendampingan hukum dalam penanganan lahan PT Artha Sempana,” tutup Kurnia. (Albert S)

Tags: Gugatan Kepemilikan TanahPT Pelindo Regional 2Sunda Kelapa
ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

by demokratis.co.id
September 26, 2023
0

Jakarta, Demokratis Polda Metro Jaya membongkar praktik nakal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi 12 kilogram di Kampung Kademangan,...

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Satu di Antaranya Anggota DPRD Subang

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Satu di Antaranya Anggota DPRD Subang

by demokratis.co.id
September 24, 2023
0

Subang, Demokratis Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir)...

TNI Bersama Pemerintah Bersinergi Tangkal Aksi Terorisme di Indonesia

TNI Bersama Pemerintah Bersinergi Tangkal Aksi Terorisme di Indonesia

by demokratis.co.id
September 23, 2023
0

Jakarta, Demokratis Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Polhukam, Kemenlu, Kemsos, BIN, Mabes...

Implementasi Negara Hukum?

Implementasi Negara Hukum?

by demokratis.co.id
September 22, 2023
0

Banten, Demokratis Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang sudah beberapa kali...

Dibakar Massa, Kantor Bupati Pohuwato Sudah Tak Dapat Digunakan

Dibakar Massa, Kantor Bupati Pohuwato Sudah Tak Dapat Digunakan

by demokratis.co.id
September 22, 2023
0

Pohuwato, Demokratis Kantor bupati Pohuwato, Gorontalo sudah tidak dapat digunakan akibat dibakar ratusan penambang yang menggelar demonstrasi pada Kamis kemarin....

RECOMMENDED

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

September 27, 2023
Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

September 27, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In