Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Kecurangan Proyek Aspirasi, DPC PPWI Indramayu Akan Laporkan ke Tipikor

Indramayu, Demokratis

Realisasi pelaksanaan proyek aspirasi fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Jabar pada Tahun Anggaran (TA) 2022, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) baru saja selesai digelar, Rabu (7/12/2022).

Namun, dari pantauan publik bahwa di lokasi pekerjaan yang bertempat di Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, kini menuai kontroversi sekaligus dinilai banyak kecurangan di dalamnya. Hal itu dinilai dan dapat dilihat proyek rabat beton di jalan tersebut sebelumnya sudah ramai diberitakan di sejumlah portal media online.

Dapat dilihat beberapa kecurangan dugaan pengurangan volume, selain itu juga tidak terpasangnya papan informasi kegiatan di lokasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ditambah tidak adanya pengawasan yang baik dari dinas terkait.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Selaku Ketua di Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Indramayu, Ahmad Warjani beserta jajaran akan melaporkan dugaan dari sejumlah pekerjaan yang dinilai curang serta tidak melaksanakan dasar aturan maupun hukum.

“Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya kepada Demokratis.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Sehingga, dari sejumlah dokumen data yang telah dikantongi DPC PPWI dalam waktu dekat akan membuat laporan di Unit Tipikor Polres Indramayu serta aduan kepada instansi yang berwenang. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles