Subang, Demokratis
Adanya tudingan ajakan dukungan pencalonan Bupati H Ruhimat pada Pilkada 2024 mendatang yang dilontarkan Ketua PGRI kabupaten Subang yang juga selaku Sekdis Dikbud Subang DR. Aep Saepudin, M.Pd saat peringatan HUT PGRI Ke-77 dan Hari Guru Nasional 2022, berlangsung di Alun-alun Kabupaten Subang, mengundang rekasi beragam sejumlah kalangan aktivis dan lembaga, Kamis (1/12/2022).
Tak pelak Bawaslukab Subang juga turut angkat bicara menanggapi statemen yang dilontarkan Ketua PGRI Kabupaten Subang DR Aep Saepudin, M.Pd.
Ketua Bawaslu kabupaten Subang Drs Parahutan Harahap melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu kabupaten Subang Imanudin, S.Hi mengimbau bila ASN agar bisa menahan diri untuk tidak terlibat ke dalam pusaran politik praktis.
Pihaknya mengaku telah mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Subang terkait netralitas ASN dalam pemilu dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 mendatang.
Ade Iman panggilan akrab Imanudin berpendapat bila sikap netralitas dalam demokrasi wajib dilakukan oleh ASN, hal ini telah dipertegas oleh Bawaslu Kabupaten Subang dengan melayangkan surat imbauan Nomor : 45/PM.00.02/K.JB-15/08/2022 kepada Sekda untuk memastikan ASN di wilayah Kabupaten Subang tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik.
Mengenai asas netralitas, tambah Ade Iman telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun,” ujarnya.
Terkait adanya informasi Sekdis Dikbud Kabupaten Subang yang terlibat dalam kegiatan HUT PGRI Ke-77 membuat pernyataan mendukung dua periode kepemimpinan Jimat, pihaknya merespon fenomena itu, bila Pemkab Subang dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati/Sekda seyogyanya memperhatikan imbauan Bawaslu Kabupaten Subang terkait netralitas ASN di wilayah Kabupaten Subang.
Tak hanya itu, lanjut Ade Iman, PPK juga harus memperhatikan SKB antara Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dimana tujuannya kata Imanudin untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
Beberapa poin krusial terkait SKB itu Pemkab Subang segera membentuk Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing.
Selanjutnya guna mengoptimalkan pelaksanaan SKB ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati/Sekda berkewajiban: (a). melaksanakan dan mensosialisasikan SKB dengan sebaik-baiknya (b). mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN (c). menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN, baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai peraturan perundangan berlaku dan (d). melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkup Pemkab Subang sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap mentaati peraturan perundangan yang berlaku.
Masih kata Imanudin, poin penting lainnya SKB itu mengatur bentuk pelanggaran disiplin ASN di antaranya ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota DPR, DPD, DPRD yang menjadi peserta Pemilu atau Pemilhan Kepala Daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
“Hal itu melanggar Pasal 9 angka 2 UU Nomor 5/2014, bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP Nomor 94/2021, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres/Wakil Capres, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, DPRD dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” ujar Imanudin.
Selanjutnya bila kedapatan ASN yang melanggar ihwal tindakan itu akan dikanai hukuman Disiplin Berat (Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP Nomor 94/2021).
Adapun regulasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada bagi ASN bila merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 yang diperjelas dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan cara di antaranya:
(1). Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (2). Menghadiri deklarasi calon (3). Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye (4). Ikut kampanye dengan atribut PNS (5). Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara (6). Menghadiri acara partai politik (7). Menghadiri pengerahan dukungan parpol ke pasangan calon (8). Mengadakan kegiatan mengarah ke berpihakan (9). Memberikan dukungan ke calon legislatif atau calaon independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP (10). Mencalonan diri dengan tanpa mengundurkan diri sebagai ASN (11). Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon (12).Menjadi anggota atau pengurus parpol (13). Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye (14). Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain (15). Menjadi pembicara atau nara sumber dalam acara Parpol (16). Foto bersama Paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. (Abh)