Indramayu, Demokratis
Karnata alias Ata bin almarhum Pingi, selaku terdakwa pada tragedi berdarah di lahan tebu Pabrik Gula Rajawali Nusantara Indonesia (PGRNI) Jatitujuh Majalengka Jawa Barat, mengajukan eksepsi atau keberatan hukum atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernomor register perkara: PDM-02.e/M.2.21/Eku.2/11/2022, yang dibacakan JPU melalui zoom di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tanggal 6 Desember 2022, tanpa kehadiran terdakwa di ruang persidangan.
Surat keberatan atas dakwaan JPU itu, dalam sidang perkara pidana nomor:320/Pid.B/2022/PN,Idm terhadap terdakwa Karnata alias Ata, yang diajukan penasehat hukum terdakwa, dari kantor Advokat Dudung Badrun dan Associates pada tanggal 8 Desember 2022 di Indramayu. Dijelaskan, mengenai surat dakwaan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan adalah, agar surat dakwaan dalam perkara Inkasu seperti yang disebutkan dalam angka 3. Yaitu mengenai surat dakwaan harus dibatalkan, dan atau batal demi hukum. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 b, junto pasal 143 ayat 3 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada pokoknya, agar surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap untuk dapat difahami, diterima, keberatan atau ditolak oleh terdakwa.
Mengenai dasar pengertian cermat, jelas dan lengkap adalah, yurisprudensi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor 492/K/Km/1981 tanggal 8 Januari 1983, junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tanggal 20 April 1981 Nomor 18/81/Pid.S/PT.Bjm, yang menyatakan bahwa, syarat materil surat dakwaan adalah, adanya rumusan secara lengkap, jelas dan tepat mengenai perbuatan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, hendaknya sesuai dengan rumusan delik yang mengancam perbuatan perbuatan itu, dengan hukuman pidana. Uraian atau rumusan yang cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu, keseluruhannya harus dapat mengisi secara tepat dan benar semua unsur dari semua delik yang ditentukan UU terhadap terdakwa.
“Kemudian dimaksudkan pada ketentuan di pasal 156 KUHAP, yang hakikatnya mengakomodir suatu asas atau perinsip keadilan, bahwa terdakwa mempunyai hak sekaligus kewajiban, untuk mengajukan eksepsi. Apabila dalam suatu surat dakwaan terdapat kekurangan yang bersifat yuridis, yang dapat atau akan menyebabkan terdakwa tidak dapat membela dirinya dan atau dibela oleh penasehat hukumnya, dengan sebaik baiknya dan atau seadil-adilnya, di depan sidang pengadilan. Atas dasar itulah, maka perkenankanlah kami sebagai penasehat hukum terdakwa, mengajukan eksepsi atau keberatan.” Demikian harap penasehat hukum terdakwa kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada suratnya.
Selanjutnya diuraikan, bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP dan Yurisprudensi tersebut, maka kiranya dapat disimpulkan bahwa yang harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap di dalam surat dakwaan itu adalah mengenai hal-hal sebagai berikut: 1.Rumusan dari unsur-unsur delik dan tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dan 2. Rumusan perbuatan perbuatan materil mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang keseluruhannya dapat mengisi secara tepat dan benar semua unsur dari delik yang ditentukan dalam pasal Undang-Undang yang didakwakan kepada terdakwa tersebut.
Bahwa dakwaan alternatif pertama atau kedua atau ketiga yang ditujukan kepada terdakwa Karnata alias Atta harus dinyatakan batal demi hukum dengan alasan sebagai berikut: 1. Dakwaan tidak menguraikan suatu peristiwa dengan sebab akibat yang utuh (Obscuur dan parsial). Bahwa dalam dakwaan alternatif pertama, atau kedua atau ketiga pada alienea pertama dan kedua menyebutkan, bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan program swasembada gula nasional, diperlukan perluasan tanaman tebu di areal baru, dan pendirian pabrik gula baru. Sehingga untuk tujuan tersebut Menteri Pertanian Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 481/Kpts/ Um/8/1976 tanggal 9 Agustus 1976, yang merubah kawasan hutan Jatitujuh, Kerticala, Cibonda dan Jatimunggul seluas 12.022,05 Hektar menjadi Kawasan perkebunan tebu Kepada PT. PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh yang semula bernama Perusahaan Negara Perkebunan (PNP-XIV) atau Perusahaan Terbatas Perkebunan (PTP-XIV).
Bahwa kemudian dalam mewujudkan peningkatan usaha produksi gula, PT. PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh melakukan penanaman tebu di kawasan perkebunan tebu tersebut berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1- Kerticala dan Rajasinga yang berlaku selama 25 tahun sejak tanggal 27-05-1979 hingga 31-12-2004 seluas 5.238,15 Hektar, dan telah diperpanjang masa berlakunya berdasarkan sertifikat HGU nomor 2 – Sukamulya, Mulyasari, Jatisura, Amis dan Tunggul Payung, untuk selama 25 tahun sejak tanggal tanggal 14 12-2004 hingga 31-12-2029 seluas 62.485.214 meter persegi.
Keberatan terhadap uraian Dakwaan. A-Uraian tidak utuh hanya satu dokumen, yaitu HGU saja, padahal terbitnya HGU ada persyaratannya. Yaitu adanya penggantian lahan dari putusan PN Indramayu Nomor 32/Pdt.G/2014 PN.Idm, Jo Putusan PT Jawa Barat Nomor 311/Pdt/ 2015/PT.BDG menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum PG Rajawali melawan hukum tidak menyediakan lahan pengganti. Ditambah lagi dalam HGU PT Rajawali tidak ada uraian warkah dan hasil pengukuran atas lahan, maka dalam prespektif hukum administrasi negara dokumen HGU dimaksud adalah cacat hukum maka tidak bernilai hukum (null and void). B-Dalam ketentuan pasal 47 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2014, Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan sekala tertentu dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP), dengan ancaman pidana jika tidak memiliki IUP sebagaimana diatur dalam pasal 105 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 1 jo pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki ijin lingkungan. Jika tidak memilikinya pidana paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Bahwa berdasarkan pengetahuan umum masyarakat Indramayu, PG Rajawali maupun kemitraanya tidak dapat memperlihatkan memiliki IUP dan Amdal. Maka jika demikian usaha perkebunan PG Rajawali di Wilayah Kabupaten Indramayu dapat dikatagorikan adalah ilegal. Maka mutatis mutandis petani kemitraan untuk menanam tebu di Wilayah Indramayu adalah ilegal dan melawan hukum.
- Dakwaan tidak cermat dan keliru menerapkan pasal delik yang didakwakan.
Bahwa tempus (waktu) peristiwa yang menyebutkan terdakwa pada aliena ketiga dakwaan menyebutkan, pada hari dan tanggal dan tanggal serta bulan yang tidak ingat lagi, dan sekira tahun 2019 terdakwa yang merupakan buruh atau petani diangkat menjadi anggota kelompok F-KAMIS, dengan cara diajak oleh Warno (terpidana dalam perkara lain) seterusnya, dan langsung lompat ke alinea 4 yang menyebutkan, bahwa pada hari minggu tanggal 3 Oktober tahun 2021 sekira pukul 22:00 WIB, terdakwa dihubungi Warno dan berkata, “Ta, sukiki meng lahan tebu kabeh, sebab sukiki lahane direkrek. Dijaga aja sampai dibajak ning Tri karo PG dan seterusnya”. Pada alinea kelima menyebutkan. Bahwa keesokan harinya Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 07:00 Wib, terdakwa dijemput oleh saksi Daryana alias Keplo. Selanjutnya pada alinea keenam, bahwa setelah tiba di lokasi Blok Makam Bujang Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana, sekira pukul 10:00 WIB, terdakwa bergabung bersama-sama dengan anggota F-KAMIS, dengan yang lainnya kira-kira berjumlah 40 orang, yang sudah ada terlebih dahulu di lokasi tersebut, dan terjadi tawuran atau keributan dengan cara saling lempar batu, antara kelompok F-KAMIS dengan petani kelompok Tri, kemitraan PG dan seterusnya.
Tanggapan keberatan sebagai berikut. a-Bahwa menyebutkan fakta yang tidak terbantahkan adanya tawuran antara Petani mitra PG Jatitujuh dan orang-orang yag digerakan oleh PG Jatitujuh. Pergerakan tersebut tidak diuraikan yang menyebabkan dua korban warga Kabupaten Majalengka, yaitu bernama Dede Sutaryan alias Yayan bin Sumantri dan korban Suhennda alias Uyud yang berada di lokasi tawuran atau keributan, yang terletak di Makam Bujang Desa Sukamulya Kabupaten Indramayu. Seyogyanya diuraian pergerakan tempus, yang dilakukan oleh pihak Dede Sutaryan dan Suhenda. Karena telah menjadi pengetahuan umum, mereka telah melakukan persiapan-persiapan untuk siap, sekiranya terjadi tawuran atau perlawanan dari pihak petani anggota F-KAMIS. Dengan hanya memenggal pergerakan dari pihak Petani Tri-PG yang didalamnya terdapat Dede Sutaryan dan Suhenda, dan hanya pergerakan tempus dari pihak F-KAMIS saja, maka diuraikan yang tidak utuh, dan akan memberikan persepsi keliru dalam menggali fakta hukum. Dan bisa jadi dengan keliru persepsi, menjadikan fakta hukum yang keliru, pada akhirnya merendahkan martabat peradilan yang mulia dan agung, menjadikan peradilan yang sesat.
b. Sekiranya benar (quad non) adanya gerakan petani Tri, dan adanya keterlibatan pihak PG, maka keliru tidak memasukan pihak PG
Jatitujuh, yang mengakibatkan korban Dede Sutaryan dan Suhenda sebagai pihak penyebab adanya korban tersebut. Maka semestinya dalam dakwaan inkasu di ketentuan pasal 358 KUHP tentang bentrokan atau perkelahian, dan pasal 56 tentang pembantuan atas tindakan yang didakwakan dalam perkara inkasu, bahwa bila dengan tidak diminta pertanggung jawaban pihak PG Jatitujuh, dan ketentuan pasal 358 dan 56 KUHP. Maka jelaslah dakwaan perkara inkasu adalah tidak cermat.
- Dakwaan Tendensius dan cenderung Willker (sewenang-wenang), bahwa semestinya JPU yang mewakili Negara adalah obyektif tidak tendensius. Hal ini berdasarkan fakta-fakta hukum diatas tidak dijadikan rujukan yaitu keabsahan klaim PT PG Rajawali atas lahan sengketa dengan rakyat atau warga indramayu terkait legalitas IUP dan Amdalnya. Bukankah terdakwa dan komunitas warga Indramayu yang tergabung dalam F-KAMIS adalah warga Negara Indonesia, yang berhak mendapat perlindungan oleh Negara sebagaimana perintah dalam Konstitusi, yang terang benderang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, dan dalam pasal 280 ayat (1) menyebut bahwa, “Setiap orang berhak diakui serta mendapat jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum”. Bahwa dalam perkara inkasu ini, terdakwa merasakan dari penyidikan sampai persidangan, adanya diskriminasi.
Mestinya hal demikian cukup dilakukan dalam kenangan masa lalu sebelum kemerdekaan, dimana alat penegak hukum (APH) dapat condong kepada kemauan pengusaha atau Compagne (VOC). Namun demikian kami yakin dan percaya pada sidang yang mulia ini akan terhindar dari praktek demikian.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara ini, pada pokoknya sebagai berikut. Menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Karnata alias Ata bin Alm Pingi. Menyatakan seluruh dakwaan Penuntut Umum yang berkaitan dengan terdakwa Karnata Alias Ata bin Alm Pingi batal demi hukum. Demikianlah surat eksepsi dan atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa, pada 8 Desember 2022, yang juga diterima Demokratis, pada Jumat (9/12/2022). (S Tarigan)