Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nikita Mirzani Menangis di Persidangan

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang harus menunda sidang karena Dito Mahendra sebagai saksi pelapor yang sehatusnya memberi kesaksian di muka sidang kembali tak hadir untuk memenuhi panggilan kedua.

“Yang Mulia jujur saya kecewa. Saya pengin selesai yang mulia, saya sakit yang mulia,” kata Nikita Mirzani seraya meneteskan air matanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kondisi pelapor saat ini dalam perawatan karena demam berdarah. Namun, tidak ada surat keterangan yang dihadirkan sehingga kealpaan Dito dianggap tanpa alasan yang sah.

Sebelum sidang, Nikita yang nampak sudah tahu bahwa Dito tak hadir mengatakan bahwa orang yang melaporkannya itu ketakutan untuk datang ke sidang. “Udah siap dari kemarin. (Kalau Dito enggak hadir lagi) Mungkin dia meninggal. Enggak tau kenapa enggak hadir, takut kali, kalau berani datang aja,” ujar Nikita.

Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani hang kembali hadir di sidang juga menyampaikan kekecewaannya.

“Saya sih berharap Dito hadir di panggilan kedua, agar sidang berjalan lancar,” kata Fitri.

Ia juga berharap Dito mau untuk bicara kepada awak media untuk menjelaskan keseluruhan cerita yang membuat dirinya melaporkan unggahan Insts Story Nikita Mirzani. “Silahkan tanya ke Dito Mahendra, apa yang ditutupi sampai takut untuk bicara dengan media,” sambungnya.

Selain Dito Mahendra, dua saksi lainnya, Hairul Yusi dan MH Hadi Yusuf juga tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berduka dan masih berada di kampung halamannya masing-masing. Dengan ditundanya sidang hari ini, majelis hakim memutus untuk melanjutkan sidang pada 19 Desember mendatang. (Aria)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles