Rabu, Oktober 2, 2024

Diduga Abaikan SE Bupati Indramayu, Kepsek SDN 2 Sindang Diperiksa Inspektorat

Indramayu, Demokratis

Diduga mengabaikan Surat Edaran(SE) Bupati Indramayu Jawa Barat, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sindang, telah dipanggil dan atau diperiksa Inspektorat.

Kabar tersebut menurut sumber Demokratis mengatakan, bahwa Kepsek SDN 2 Sindang telah dipanggil Inspektorat, terkait dugaan Kepsek mengabaikan atau melanggar larangan pada SE Bupati Nomor 421/1579/TA.2022, yang di antara isinya melarang melakukan potongan upah terhadap guru honor, menjual berbagai seragam, termasuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Dikeluhkan sumber, bahwa Kepsek SDN 2 Sindang berinisial N.SPd itu, telah melakukan pemotongan sepihak upah para guru honor. Menurut mereka, upah yang seharusnya, sesuai pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp1.500.000,-Namun yang diterima para guru honor hanya senilai Rp500.000,- hingga Rp800.000,-.

Menurut Kepsek, pemotongan honor itu terjadi, dengan alasan sudah sesuai dengan hasil kinerja masing-masing para guru honor di sekolanya. “Soal potongan SPJ honor, itu kibijakan saya. Dan berdasarkan kinerjanya para honorer. Artinya, sesuai kinerjanya, kalau yang rajin, dan sering ada dapat tambahan kegiatan, ya…tentunya saya tambahin honornya,” jelas Kepsek dengan santai, tanpa merasa salah atas kebijakannya itu kepada awak madia saat bertemu di sekolahnya, Jumat (13/1/2023).

Penjelasan yang didapat dari Baman, sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid-Dikdas) Indramayu, via selulernya pada Sabtu (14/1/2023) mengatakan, “Pemotongan upah honorer yang tidak sesuai itu, tidak diperbolehkan dan termasuk penjualan seragam, ataupun jual buku LKS. Karena sudah ada SE Bupati yang melarangnya,” tegas Kabiddikdas.

Selain dugaan pemotongan upah guru honor yang tidak sesuai di SPJ, Kepsek SDN 2 Sindang juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan para guru honorer pada SPJ. Serta mendudukan suaminya sebagai Komite Sekolah, yang notabene bukan wali siswa atau tokoh masyarakat setempat. Sehingga setiap keputusan rapat antara sekolah, komite dan orangtua siswa, legal formalnya sangat dipertanyakan. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles