Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Sepakat Tidak Akan Menutup Penelusuran Informasi Terkait Dugaan Netralitas ASN di Disdik Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Bawaslu Kota Tasikmalaya sepakat tidak akan menutup penelusuran informasi walau sejauh ini belum menemukan bukti kuat terkait dugaan netralitas ASN di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Dimana Bawaslu telah melakukan rapat pleno untuk membahas hasil penelusuran awal terkait informasi awal tentang penggiringan struktural sekolah ke salah satu Parpol oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu.

Disebutkan Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam pleno pimpinan Bawaslu tersebut yakni untuk memaparkan hasil penelusuran dan memutuskan langkah apa saja yang akan diambil selanjutnya.

“Sepanjang ini kita melakukan penelusuran langsung ke lapangan dengan menemui Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Kita belum mendapatkan informasi signifikan yang bisa dijadikan bukti permulaan dan memenuhi formil materiil untuk dijadikan temuan,” ucap Ijang Jamaludin Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Dalam pleno yang dipimpin, lanjut Ijang, seluruh pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya sepakat tidak akan menutup penelusuran walau sejauh ini belum ada bukti yang kuat.

Nada yang sama juga dikatakan Rino Sundawa Putra Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya sekaligus memimpin penelusuran menuturkan bahwa pleno memutuskan sampai dengan 17 Januari 2023 belum mendapatkan bukti permulaan yang bisa memenuhi formil materiil untuk dinaikkan statusnya menjadi temuan.

“Penelusuran informasi awal ini tidak ada batas waktu sepanjang ada informasi baru, petunjuk baru atau bahkan bukti baru. Kita akan melakukan penelusuran kembali sampai terpenuhinya formil materiil,” jelasnya.

Hal yang paling berpengaruh, lanjut dia lagi, mentoknya penelusuran ini adalah saksi utama yang pertama kali melempar informasi ke publik dan mengklaim memiliki data sampai saat ini sulit ditemui, bahkan sulit untuk diajak berkomunikasi walau hanya melalui chat atau telepon.

Baik Ijang maupun Rino menegaskan, siapapun yang memang mempunyai informasi, bukti terkait informasi ini bisa memberikannya kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya. “Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Artinya, kita tidak akan gegabah memberikan kesimpulan sebelum ada bukti yang kuat yang bisa membuat terang informasi yang akan disampaikannya itu,” paparnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles