Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuli Panggul Ditahan Polisi, Jatman NU: Peristiwa Itu Merupakan Kekhilafan

Subang, Demokratis

Kasus kuli panggul terduga pencuri pakan ternak ayam milik PT Ciomas Adisatwa yang berlokasi di Dusun Lengkong, Desa Cipendeuy–Subang yang ditangani jajaran Polsek Cipendeuy dan pelakunya sudah ditahan sempat viral media sosial yaitu TikTok beberapa waktu lalu dan kini tengah menjadi sorotan publik.

Beredarnya video adegan istri-istri terduga pelaku yang memohon ampun atas apa yang dilakukan suaminya kepada perusahaan sebagai pelapor melalui pengacara terlapor Budi Rahman, SH mengundang simpati warga netizen.

Terduga pelaku sendiri yakni 4 orang pria N, A, W dan A salah satunya adalah oknum pegawai PT Ciomas, sementara yang 3 orang hanya diminta bantu mengangkat karung-karung pakan ternak yang sebelumnya sudah disiapkan oleh oknum karyawan PT Ciomas.

Tak kurang Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdiliyah (JATMAN) Nahdlatul Ulama (NU) turut menyoroti kasus yang terkesan bernuansa humanis itu.

Mengomentari kasus tersebut, Sekjen Jatman NU KH. Mashudi bahkan mengimbau, agar kasus ini diselesaikan secara damai.

“Dimaafkan lebih mulia, apa lagi historisnya itu atas ketidaktahuan,” kata Mashudi dihubungi via telepon (17/1/2023) seperti dilansir KBRN Bandung.

Dia pun memandang, peristiwa itu merupakan kekhilafan dan tidak ada unsur kesengajaan.

Masih kata Mashudi, kasus itu lebih baik diselesaikan lewat jalur non litigasi. Tidak semua permasalahan yang diselesaikan dengan cara litigasi itu lebih baik. Justru apabila saling memahami itu akan lebih bermartabat. “Berkaca dari itu kami imbau polisi dan perusahaan bisa memaafkan, ujarnya.

Sementara itu, pengacara terlapor Budi Rahman, SH membeberkan, pihaknya diminta bantuan oleh istri terduga pelaku untuk menangani kasus ini melalui perdamaian ataupun restorative justice, karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara.

Sejatinya para pelaku, kata dia, tidak mengetahui perbuatannya melanggar pidana, pasalnya mereka hanya diminta membantu mengangkat 34 karung pakan ayam ke kendaraan yang sudah dipersiapkan oleh karyawan PT. Ciomas sebagai pelaku.

“Kami masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan. Kami berharap pihak perusahaan mencabut laporan dan berdamai. Apalagi kerugian perusahaan dimungkinkan bisa diselesaikan dengan perdamaian. Kasihan keluarga mereka,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Kapolres Subang AKBP Sumarni angkat bicara melalui rilis untuk klrarifikasi kasus tersebut membeberkan, jajaran Kepolisian Resort Subang telah melaksanakan penanganan kasus ini sudah sesuai SOP yang berlaku.

Dalam hal ini, Kapolres Subang telah melakukan pertemuan dengan keluarga tersangka dan meminta masing-masing pihak untuk tidak mem-blow-up fakta yang keliru ke medsos dan meminta pihak keluarga bersabar menunggu persetujuan pimpinan PT Ciomas terkait permohonan restoratif justice yang diajukan keluarga tersangka, dimana pelaksanaan tahapan mediasinya dilaksanakan sehari sebelumnya.

Tak hanya sampai di situ, Kapolres juga melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Ciomas Adisatwa di ruang kerja Kapolres dan membahas kelanjutan permohonan RJ dari pihak keluarga tersangka.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sebaik mungkin di masyarakat dan juga mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Pertemuan Kapolres dengan kedua belah pihak dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut dan guna mencegah adanya konten yang keliru di medsos terkait berprosesnya penanganan kasus tersebut. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles