Minggu, Oktober 20, 2024

Kejati Jabar Tangani Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Perjalanan Dinas Disdik Jawa Barat

Bandung, Demokratis

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sedang menangani dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah 2021 sebesar Rp2.154.922.800,00 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat dan dugaan penyimpangan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp204.760.000,00 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Staf Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Yeni S kepada Demokratis di Kantor Kejati Jawa Barat, Bandung, Senin (20/2/2023).

Tim wartawan Demokratis mendatangi Kejati Jawa Barat, Senin (20/2/2023) untuk menindaklanjuti surat konfirmasi yang telah disampaikan Demokratis pada tanggal 2 Februari 2023 lalu kepada Kepala Kejati Jawa Barat terkait dengan Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah 2021 sebesar Rp2.154.922.800,00 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Dugaan Penyimpangan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp204.760.000,00 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Permasalahan adanya Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah 2021 sebesar Rp2.154.922.800,00 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat ini telah dikonfirmasi oleh Demokratis secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi sejak tanggal 16 November 2022 lalu. Demikian juga Dugaan Penyimpangan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp204.760.000,00 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat telah dikonfirmasi oleh Demokratis secara tertulis kepada Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi sejak tanggal 11 November 2022 lalu. Namun sampai saat ini tidak ada jawaban atau pun penjelasan dari Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi.

Sebelumnya, pada Kamis (16/2/2023), Demokratis juga mendatangi kantor Disdik Jawa Barat, namun tidak ada penjelasan dari Disdik Jawa Barat terkait Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah 2021 Sebesar Rp2.154.922.800,00 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Dugaan Penyimpangan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp204.760.000,00 pada Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, BPK menemukan pertanggungjawaban dana BOS sebesar Rp2.154.922.800,00 tidak memadai pada Dinas Pendidikan Jawa Barat. Selain itu, BPK juga menemukan Kelebihan Pembayaaran Biaya Perjalanan Dinas pada Dinas Pendidikan Jawa Barat sebesar Rp204.760.000,00.

Untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana BOS Dinas Pendidikan Jawa Barat sebesar Rp2.154.922.800,00 dan dugaan penyimpangan Pembayaaran Biaya Perjalanan Dinas pada Dinas Pendidikan Jawa Barat sebesar Rp204.760.000,00, sudah seharusnya lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memeriksa oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar). Pemeriksaan ini diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola anggaran oleh oknum pejabat Disdik Jabar.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2021 menganggarkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada belanja hibah BOS Pusat setelah perubahan APBD untuk Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) Swasta sebesar Rp8.069.277.950.000,00 dan BOS Reguler pada Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan untuk Dikmen Negeri sebesar Rp1.290.813.197.000,00.

Belanja hibah BOS Pusat telah direalisasikan sebesar Rp8.033.926.146.000,00 atau 99,56% dari anggaran dan BOS Reguler pada DPPA Dinas Pendidikan telah direalisasikan sebesar Rp1.294.527.509.472,00 atau 100,29% dari anggaran.

Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) ini diduga terjadi penyimpangan sebesar Rp2,1 miliar. Hal ini diketahui Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, BPK menemukan pertanggungjawaban dana BOS sebesar Rp2.154.922.800,00 tidak memadai.

Dugaan penyimpangan dana BOS 2021 bentuknya bervariasi. Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi oleh BPK terkait dengan pengelolaan Dana BOS 2021 dan hasil uji petik terhadap Sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kabupaten Bandung Barat diketahui terdapat transaksi belanja barang dan jasa sebesar Rp2.049.337.800,00 tidak didukung dengan bukti pengeluaran belanja (SPJ) yang lengkap.

Di SMAN 1 Cibingbin Kabupaten Kuningan (NPSN 20212954) diketahui bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitasi Pelayanan Urusan Pendidikan untuk rapat sebesar Rp75.200.500,00 tidak disertai dengan undangan rapat, daftar hadir rapat, notulen rapat, dan dokumentasi rapat; Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitasi Pelayanan Urusan Pendidikan untuk lembur sebesar Rp12.500.000,00 tidak disertai dengan surat perintah kerja lembur, daftar hadir lembur; dan Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp51.375.000,00 tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas/Surat Undangan, laporan hasil perjalanan dinas, diserahkan melalui koordinator untu diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas.

Pada SMAN 1 Ciwaru Kabupaten Kuningan (NPSN 20214990) bukti pertanggungjawaban dari bulan Oktober s.d. Desember 2021 sebesar Rp385.347.000,00 belum lengkap. SMAN 1 Plumbon Kabupaten Cirebon (NPSN 20214990) bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitasi Pelayanan Urusan Pendidikan untuk rapat sebesar Rp29.266.000,00 dan kegiatan sebesar Rp61.100.000,00 belum disertai dengan undangan rapat/kegiatan, daftar hadir rapat/kegiatan, notulen rapat/laporan hasil kegiatan, dan dokumentasi rapat/kegiatan; dan terdapat belanja pembelian pulsa siswa sebesar Rp40.540.000,00 pada rekening Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan di belanja barang dan jasa di mana pembelian pulsa siswa sebesar Rp34.836.000,00 tidak disertai tanda terima dan daftar siswa yang menerima pulsa.

Selanjutnya di SMKN 1 Cilimus Kabupaten Kuningan (NPSN 20279827), bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitasi Pelayanan Urusan Pendidikan untuk rapat  dan kegiatan sebesar Rp307.558.000,00 belum disertai dengan undangan rapat/kegiatan, daftar hadir rapat/kegiatan, notulen rapat/laporan hasil kegiatan, dan dokumentasi rapat/kegiatan. Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan untuk pembelian paket internet dan pulsa sebesar Rp76.505.500,00 belum disertai dengan rincian bukti tanda terima dan daftar penerima paket internet dan pulsa. Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga – Alat Kantor – Alat Kantor Lainnya untuk servis kendaraan sebesar Rp5.200.000,00 tidak mencantumkan identitas kendaraan yang dilakukan servis.

SMKN 1 JAPARA Kabupaten Kuningan (NPSN 20268872), bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan untuk Belanja Pulsa/Kuota Internet sebesar Rp7.230.000,00 belum disertai bukti lengkap yang terdiri dari daftar nama dan tanda terima untuk penerima pulsa/kuota internet. Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitasi Pelayanan Urusan Pendidikan untuk kegiatan sebesar Rp295.843.000,00 belum disertai bukti lengkap yang terdiri dari undangan kegiatan, daftar hadir kegiatan, laporan hasil kegiatan dan dokumentasi kegiatan.

Kemudian SMKN 3 Kuningan Kabupaten Kuningan (NPSN 20212911), Belanja Barang dan Jasa berupa pembelian kuota sebesar Rp147.242.000,00 belum disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap berupa rincian bukti tanda terima dan daftar penerima paket intermet dan pulsa.

Di SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya (NPSN 20210763), bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa belanja perjalanan dinas sebesar Rp84.600.000,00 belum disertai bukti lengkap berupa Surat Perintah Tugas/Surat Undangan, laporan hasil perjalanan dinas, dan tanda terima untuk setiap pelaksana. Dalam hal ini, total biaya perjalanan dinas diserahkan melalui koordinator untuk diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas. Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa belanja makan dan minum untuk kegiatan/workshop/rapat sebesar Rp139.448.500,00 belum disertai undangan kegiatan/workshop/rapat, daftar hadir kegiatan/workshop/rapat, laporan hasil kegiatan/workshop/rapat, dan dokumentasi kegiatan/workshop/rapat. Sekolah menggunakan CV penyedia barang dan jasa sebagai perantara pembelian makanan dan minuman untuk rumah makan yang belum memiliki NPWP.

SMAN 1 Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya (NPSN 20210742), bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa belanja perjalanan dinas yang terdiri dari pembayaran transport untuk kegiatan sebesar Rp76.500.000,00 tidak disertai dengan bukti lengkap berupa Surat Perintah Tugas/Surat Undangan, laporan hasil perjalanan dinas, dan tanda terima untuk setiap pelaksana. Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa berupa belanja makan dan minum untuk kegiatan/workshop/rapat sebesar Rp259.586.300,00 belum disertai undangan kegiatan/workshop/rapat, daftar hadir kegiatan/workshop/rapat, laporan hasil kegiatan/workshop/rapat, dan dokumentasi kegiatan/workshop/rapat.

Selain terdapat transaksi belanja barang dan jasa sebesar Rp2.049.337.800,00 tidak didukung dengan bukti pengeluaran belanja (SPJ) yang lengkap, bukti pengeluaran sebesasr Rp31.125.000,00 tidak sesuai dengan peruntukkan penggunaan dana BOS juga terjadi di beberapa SMA. Di SMAN 1 Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya (NPSN 20210742) terdapat kegiatan yang tidak relevan dengan pembiyaan dana BOS di antaranya belanja makan dan minum untuk kegiatan darma wanita sebesar Rp2.625.000,00 dan belanja transport kegiatan darma wanita sebesar Rp7.500.000,00. SMKN 1 Lemahabang Kabupaten Cirebon (NPSN 20244700) Terdapat belanja jasa tenaga ahli berupa belanja Test SWAB Covid-19 sebesar Rp21.000.000,00 yang tidak relevan dengan penggunaan dana BOS.

Selanjutnya penggunaan dana BOS sebesar Rp74.460.000,00 tidak diyakini kebenarannya terjadi pada beberapa SMA. Pada SMKN 1 Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya (NPSN 20210742)

terdapat kegiatan pekan sosialisasi perguruan tinggi (college week) yang direalisasikan sebesar Rp46.560.000,00 menggunakan daftar hadir berupa fotocopy tanda tangan yang digandakan. Di SMKN 1 Lemahabang Kabupaten Cirebon (NPSN 20244700) terdapat Belanja Modal Mebel untuk pembelian Meja Kursi Siswa sebesar Rp27.900.000,00 pada tanggal 30 Maret 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, sebanyak 36 unit meja kursi siswa belum diterima oleh pihak sekolah; terdapat kwitansi pembayaran yang masih kosong untuk Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah.

Dengan adanya transaksi belanja barang dan jasa sebesar Rp2.049.337.800,00 tidak didukung dengan bukti pengeluaran belanja (SPJ) yang lengkap, bukti pengeluaran sebesasr Rp31.125.000,00 tidak sesuai dengan peruntukkan penggunaan dana BOS, dan penggunaan dana BOS sebesar Rp74.460.000,00 tidak diyakini kebenarannya, mengakibatkan pertanggungjawaban dana BOS sebesar Rp2.154.922.800,00 tidak memadai.

 

Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas di Disdik Jabar Diduga Fiktif

Pembayaran perjalanan dinas pada Disdik Jabar tahun anggaran 2021 diduga ada yang fiktif. Adapun modusnya adalah pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas namun dibayarakan uang hariannya. Modus pembayaran fiktif ini diduga terjadi pada Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, dan  Bidang Pembinaan SMA pada Disdik Jabar.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, BPK menemukan Kelebihan Pembayaaran Biaya Perjalanan Dinas pada Dinas Pendidikan Jawa Barat sebesar Rp204.760.000,00.

Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Disdik Jabar bulan November dan Desember 2021 masih ditemukan pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum Pemerintah Daaerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap aplikasi kehadiran kepegawaian K-MOB diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas namun dibayarakan uang hariannya sebesar Rp38.590.000,00 pada Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

Jumlah pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus ini bervariasi, ada yang Rp1.290.000, Rp860.000, dan Rp430.000.

Hal serupa juga terjadi pada Bidang Pembinaan SMA. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Disdik Jabar bulan November dan Desember 2021 masih ditemukan pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan Standar Biaya Umum Pemerintah Daaerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya hasil pemeriksaan BPK terhadap aplikasi kehadiran kepegawaian K-MOB diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas namun dibayarkan uang hariannya sebesar Rp166.170.000,00.

Jumlah pembayaran biaya perjalanan dinas pada Bidang Pembinaan SMA ini juga bervariasi, yaitu ada yang Rp1.290.000, Rp860.000, dan Rp510.000. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles