Subang, Demokratis
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tentang Perubahan Propemperda Tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang, Selasa (28/2/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Narca Sukanda yang didampingi oleh Wakil Ketua III Lina Marliana, S.K.M serta diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Subang.
Wakil Bupati Subang menyampaikan sambutannya setelah penandatanganan tentang Perubahan Propemperda Tahun 2023, bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen pokok dari penyelenggaraan otonomi daerah. “Sesuai ketentuan pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk peraturan daerah,” tegasnya.
Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menjelaskan bahwa peraturan daerah dimaksud dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah dengan materi muatan yang meliputi penyelenggaraan otonomi daerah. “Selain itu, peraturan daerah juga dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kang Akur juga menjelaskan mengenai Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Ketentuan Pasal 237 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Meliputi Tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan yang Berpedoman Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kang Akur menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun. “Perencanaan dalam proses pembentukan peraturan daerah merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah. Setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda, di samping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas,” tambahnya.
Kang Akur juga menyampaikan secara gamblang bahwa DPRD melalui Bapemperda dan Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dan menyepakati rencana pembentukan peraturan daerah untuk dituangkan dalam Propemperda Tahun 2023.
“Pada tanggal 28 November 2022 telah terbit Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang Nomor: 34 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2023. Yakni berjumlah 13 Raperda, sembilan atas usulan Bupati dan empat atas usulan DPRD,” paparnya.
Kang Akur berpesan bahwa harapan ke depan Propemperda Tahun 2023 yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Turut hadir dalam agenda tersebut Forkopimda Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta segenap jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, tokoh masyarakat, LSM dan insan pers. (Abdulah/Rls)