Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LSM FMP Gelar Audensi Soal Kasus Tanah Timbul Patimban, Tim PPL Akan Ajak ATR/BPN Subang Croscek Lokasi

Subang, Demokratis

LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Provinsi Jawa Barat beraudiensi dengan Bupati Subang, H. Ruhimat membahas terkait kasus Mafia Tanah Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, berlangsung di   Rumah dinas (Rumdin) Bupati Subang, (13/3/2023).

Dikutip dari peraknews.com, pentolan FMP Prov Jabar, Asep Sumarna Toha dalam gelaran audensi menyampaikan 6 (enam) pertanyaan di antaranya:

(1) Apakah betul Bupati Subang telah mengeluarkan SK untuk Tim Panitia Perkembangan Landreform (PPL) Kabupaten Subang tahun 2021?

(2) Siapa saja yang masuk dalam Tim PPL dan seperti apa struktur organisasinya?

(3) Apakah betul tim PPL Kabupaten Subang telah menentukan tanah objek Landreform tahun 2021 di Desa Patimban?

(4) Apakah tim PPL di Kabupaten Subang tahun 2021 benar-benar telah memastikan objek Tora 2021 Kab. Subang telah sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan 2 Perpres RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria?

(5) Berdasarkan barang bukti foto copy sertifikat yang kami peroleh di lapangan, telah tertulis bahwa sertifikat program Tora tahun 2021 yang berobjek laut dan bersubjek bukan warga yang berada di objek tanah Redistribusi bisa terbit sertifikat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang nomor : HM SK.125/HM/BPN.32.13/2021 dan berita acara PPL Kab. Subang Nomor BAPPL, 17/2021 tanggal 15 Desember 2021. Pertanyaannya, apakah dalam berita acara PPL Kab. Subang Nomor BAPPL, 17/2021 tanggal 15 Desember 2021 tersebut telah menyatakan bahwa tim PPL Kab. Subang telah memastikan objek dan subjeknya?

Berdasarkan pasal 12 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah dijelaskan bahwa subjek orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat 1 huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 18 tahun atau
  3. Sudah menikah dan
  4. Bertempat tinggal di wilayah objek Redidtribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek retribusi tanah.

Pertanyaannya, apakah tim PPL Kab. Subang tahun 2021 telah memastikan bahwa subjek benar-benar orang yang tinggal di objek tersebut?

(6) Berdasarkan fakta yang kami peroleh di lapangan, pada pelaksanaan Tora 2021 Kab. Subang yang merupakan program Presiden RI Joko Widodo kedapatan penyimpangan-penyimpangan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Perpres RI Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan Perpres RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, karena banyak terdapat objek maupun subjeknya yang tertulis namanya disertifikat tidak mengetahui objeknya.

Bagaimana tanggapan Bupati Subang yang telah mengeluarkan SK PPL pada Tora 2021 Kab. Subang?

Berdasarkan bukti-bukti yang didapati, Ketum FMP Jabar yang biasa disebut Abah Betmen ini mengungkapkan, “Ini masalah serius, tidak main-main nilai kerugian negaranya, akibat kasus mafia tanah Patimban ini, diduga negara dirugikan hingga hampir Rp1 triliun, perlu diketahui, bahwa nama-nama yang tercatat dalam SKD, seluruhnya bukan asli masyarakat adat di Patimban, melainkan banyak dari luar Desa Patimban, bahkan dari luar wilayah kecamatannya, yakni luar Kecamatan Pusakanagara,” tegasnya kepada Bupati.

Menanggapi masalah tersebut, Bupati Subang, H Ruhimat langsung memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) Subang, Wawan yang nampak hadir dalam audiensi untuk secepatnya memanggil Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakan ATR/BPN) Subang dan mengajak Kepala ATR/ BPN Subang untuk melakukan kroscek langsung ke lokasi objek laut yang diduga telah disertifikatkan itu bersama FMP Jabar. “Ini harus segera dilakukan, agar terbukti siapa yang benar dan siapa yang nantinya terbukti bersalah harus siap terima konsekuensinya,” tegas Ruhimat.

Di kesempatan itu, Bupati Subang mengucapkan terima kasih kepada FMP Jabar atas informasi yang diterimanya itu. “Terima kasih atas informasinya yang bersifat membela kebenaran ini, nanti kami hubungi untuk melakukan kroscek ke lokasi laut tersebut, bersama-sama dengan pihak ATR/BPN,” pungkasnya menutup audensi.

Kabag Pem Setda Kab. Subang, Wawan menyatakan, bahwa PPL menerima berkas dari tim ATR/BPN Subang sudah mateng, tidak mengetahui bahwa objek yang akan disertifikatkan melalui program Tora ini adalah laut, karena pada saat rapat tim ATR/BPN menunjukan gambar peta objeknya bukan laut.

Wawan menyebutkan, lokasi objek tanah yang disertifikasi tersebut, di Dusun Galian, Ciwalan dan Genteng, Desa Patimban.

Menyikapi hal itu, jika pengakuan Kabag Pem Setda Kab. Dubang ini benar, berarti tim PPL termasuk juga Bupati Subang selaku Ketua PPLnya telah dibohongi oleh tim ATR BPN Subang. Maka sangat diperlukan tim PPL dan ATR BPN Subang bersama FMP Jabar lakukan kroscek lapangan langsung ke lokasi objek yang diduga laut tersebut.

Pada acara audensi itu hadir pula Asisten Daerah (Asda) I, Drs. H. Rahmat Efendi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Subang, H. Hidayat, S.Ag., M.Si., beserta pejabat terkait lainnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapang dilakukan oleh anggota sidang PPL, sidang PPL sesuai SK Bupati Subang, penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat. Laut Cirewang sudah bersertifikat diakui dan dibenarkan oleh ketua tim dari Kantor ATR/BPN Subang, yakni Hengky Sipayung.

Adapun proses sertifikasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya pemilik nama yang tercatat dalam SKD diduga hanya dipinjam KTP-nya saja dengan iming-iming uang sebesar Rp3-5 jutaan dan diduga pemilik aslinya adalah oknum pejabat, APH, ketua LSM/ormas dan pengusaha. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles