Indramayu, Demokratis
Nasib naas yang mengalami kepada Darsito (41) warga Blok Sukadedel, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, dirinya merasa kecewa dengan dealer resmi Arista Motor yang berada di Jalan Raya Pantura Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Darsito mengenai nasibnya kepada sejumlah awak media saat melakukan konferensi pers.
Bermula saat melakukan transaksi beli motor, Darsito telah membayar untuk melakukan pembelian sepeda motor merk Yamaha Aerox secara cash berkisar sebesar Rp28.100.000 .
Namun, setelah pelunasan tersebut unit tak kunjung diterima dari pihak dealer Arista motor, semenjak bulan November pada tahun 2022 lalu.
Kemudian, ia berkali-kali sudah menyampaikan aduannya ke pihak dealer bahkan langsung melalui Kepala Cabang (Kacab) yaitu HA, namun tidak membuahkan hasil hingga kini.
Karena merasa dirugikan, Darsito melaporkan persoalan tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Lohbener dengan Delik aduan 372 dan 378 atau penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Saudari SF selaku Karyawan yang diduga menggondol uang puluhan juta dari konsumen tertanggal 17 Februari 2023.
Kepala Cabang Dealer Arista Motor, H.A, mengungkapkan bahwa transaksi antara SF dengan Darsito itu bukan menggunakan kwitansi resmi pihak kantor melainkan kwitansi pribadi.
“Kita tidak merasa keluarkan kwitansi, jadi ini bukan kewenangan kita,” elak H.A kepada Demokratis, Rabu (15/03/2023) di ruangan kerjanya.
Lebih lanjut, meski bukan kewenangannya, kata dia, ia tetap membantu pihak konsumen untuk menyelesaikan persoalan dengan oknum karyawatinya.
“Jadi, saat itu dia (Darsito) datang ke sini, dan saya ajak ke Polres untuk melaporkan kasus itu, tiba-tiba di Jalan Darsito takut uangnya tidak kembali apabila diselesaikan secara hukum,” lanjut H.A. “Jadi sudah ada upaya pertemuan antara pihak Darsito di Rumah saudari SF, agar diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengiyakan bahwa kini secara kekeluargaan tidak memberikan solusi. Alhasil, Darsito melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian Sektor Lohbener.
“Iya, saya sudah dipanggil dan ditanya-tanya oleh pihak Polsek terkait persoalan saya,” ungkapnya.
Di tempat yang berbeda, Kapolsek Lohbener, Kompol H. Nurani melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Edi Mulyana, membenarkan adanya laporan dan pengaduan yang disampaikan Darsito terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak dealer resmi Arista Motor.
“Benar adanya laporan itu, dan proses saat ini sedang berjalan, dan kami masih akan melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan,” tutup Edi. (RT)