Rabu, Oktober 30, 2024

Hotel dan 6 Aset Punya Lukas Enembe Senilai Rp60,3 M Disita KPK

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang ada di Papua, Bogor, dan Jakarta. Penyitaan ini terkait kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kembali melakukan penyitaan setidaknya tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Selain itu, KPK juga menyita uang dari pihak yang terkait perkara ini. Hanya saja, Ali belum memerinci jumlahnya.

“KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” ujarnya.

Berikut tujuh aset Lukas yang disita KPK:

  1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
  2. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.
  3. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
  4. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
  5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
  6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara .
  7. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles