Minggu, Mei 10, 2026

Pembangunan PT HUI dan PT Chenghuang Diduga Langgar Sempadan Situ Citapen

Subang, Demokratis

Fenomena pembangunan PT HUI dan PT Chenghuang di sepadan Situ Citapen memasuki babak baru.

Kedua perusahaan itu dituding mencaplok garis sempadan situ Citapen.

Hal itu mengemuka saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD (6/5/2026).

Dalam rapat bersama Komisi III DPRD Subang, Bagian Hukum BBWS Citarum, Budi Gunawan, membeberkan kronologi pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan. Setiap laporan kami tindak lanjuti dengan tim khusus ke lapangan,” ujar Budi seperti dikutip mediajabar.com.

BBWS mencatat, tim turun ke lokasi pada 14 Januari. Tanggal 21 Januari, seluruh pihak termasuk PT HUI dan PT Chenghuang diundang untuk klarifikasi.

Hasil pengecekan via video call menunjukkan bangunan sudah berdiri di area sempadan situ.

“Saat rapat itu juga saya minta distop. Tapi tanggal 25 Januari kami datang lagi, ternyata pembangunan bukan berhenti malah berlanjut,” tegas Budi.

Langgar Batas 50 Meter, Patok Sempadan Masuk Area Pabrik

Berdasarkan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, batas sempadan situ ditetapkan minimal 50 meter dan bisa mencapai 100 meter di wilayah kabupaten. Di lapangan, bangunan PT HUI dan PT Chenghuang sudah melewati batas tersebut. Patok penanda sempadan bahkan berada di dalam area pabrik.

“Artinya apa? Itu tidak boleh. Secara yuridis formil sudah jelas 50 meter,” kata Budi.

Status Quo, Wajib Ajukan Recontact atau Dibongkar

BBWS mendesak PT HUI dan PT Chenghuang segera mengajukan recontact atau pengkajian ulang pemanfaatan lahan. Selama proses pengajuan, pembangunan harus dihentikan total dan bangunan berstatus quo.

“Recontact itu untuk mengkaji peruntukan dan manfaatnya bagi daerah. Bisa jadi hasilnya 10, 20, atau 30 meter. Tapi selama belum ada persetujuan, lahan tetap status quo,” jelas Budi.

BBWS juga mempertimbangkan aspek investasi dan tenaga kerja lokal.

“Kalau pabrik ditutup, masyarakat yang bekerja di sana bisa terdampak. Itu yang kami kaji,” ujarnya.

Ancam Pidana Penyerobotan Lahan

Jika recontact ditolak Kementerian, BBWS memastikan akan menertibkan. “Pasti kami lakukan pembongkaran. Ini sudah jelas melanggar aturan. Ada dugaan tindak pidana penyerobotan lahan,” tegas Budi.

Meski menyangkut iklim investasi, pihaknya menegaskan lahan sempadan adalah milik negara. “Luas di sertifikat boleh sekian, tapi yang masuk sempadan tetap milik kami dan harus dikembalikan,” pungkasnya.

BBWS menyatakan akan mengevaluasi menyeluruh sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut terhadap PT HUI dan PT Chenghuang. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles