Sumbar, Demokratis
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy mendorong pemekaran nagari atau desa. Upaya itu untuk mempercepat proses pembangunan di kabupaten kota di Sumbar melalui kucuran dana desa.
“Makanya harus didorong pemekaran nagari. Jangan ada lagi yang bilang alasannya kompak tentang tanah ulayat, itu karena tidak mengerti keuntungan dari pemekaran,” kata Audy di Padang, Sumbar, Rabu (31/5/2023).
Audy mengatakan, saat ini Provinsi Sumbar mempunyai 1.035 nagari yang tersebar di 19 kabupaten dan kota. Jika dibandingkan Aceh dan Jambi, jumlah penduduk Sumbar jauh lebih banyak.
Namun, sayangnya, jumlah dana desa yang masuk ke Jambi dan Aceh jauh lebih besar dibandingkan Sumbar. Bahkan selisihnya hingga mencapai Rp700 miliar.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak wali nagari (setingkat kepala desa) yang keliru dalam memahami pemekaran wilayah. Padahal, dengan pemekaran tersebut pemerintah pusat akan lebih banyak menggelontorkan dana desa.
Dengan adanya pemekaran nagari maka wilayah adat tidak akan berubah termasuk mengenai kerapatan adat nagari (KAN) yang tetap menjadi satu kesatuan.
“Yang berubah itu hanya administratif. Jadi, ini sebenarnya masih sedikit sekali nagari kita yang dimekarkan,” ujarnya.
Sederhananya, nagari yang awalnya menerima dana desa Rp1 miliar kemudian setelah dimekarkan menjadi dua nagari masing-masing akan menerima Rp1 miliar.
“Jadi, kita harus terus melakukan pemekaran nagari-nagari yang ada di Sumbar,” ucap Audy.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito mengatakan sejak 2015 hingga 2023 pemerintah telah mengucurkan dana desa hingga Rp468 triliun.
Dana tersebut digelontorkan pemerintah dengan fokus pada dua hal. Pertama mendorong pertumbuhan ekonomi, dan kedua peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Khusus pada tahun 2023 pemerintah telah menetapkan tiga prioritas penggunaan dana desa yakni pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan ketiga mitigasi bencana alam maupun bencana nonalam. (Addy)