Indramayu, Demokratis
Aksi massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indramayu (GMBI) melakukan demonstrasi di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/02).
Melalui keterangan tertulis, bahwa tuntutan dari GMBI yaitu, menolak dengan tegas dan atau sumbangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan dasar sembilan tahun.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003, pasal 11 ayat 2, pasal 34 ayat 2. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2008 pasal 9 ayat 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 pasal 3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Kemudian, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 10 ayat 2 dan pasal 2 huruf (b).
Ketua Distrik GMBI Kecamatan Juntinyuat, Cahyono, mengatakan bahwa selama ini pihak sekolah yang ada di Indramayu kerap kali melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orangtua murid yang bersembunyi di balik komite.
Menurutnya, kriteria Pungli yang diadakan oleh pihak sekolah beragam jenis, khususnya sekolah yang ada di Kecamatan Juntinyuat, terkait pengadaan alat finger print yang kurang tepat penggunaannya, dana infaq yang bernilai 400 ribu rupiah dirasa terkesan memaksa, kemudian biaya tidak terduga.
“Saya memiliki bukti dan data, terkait pengadaan finger print yang terbilang harganya cukup mahal namun penggunaannya kurang tepat, biaya infaq, buku LKS. Dan saya menduga bahwa tiap sekolah yang ada di Indramayu, khususnya per kecamatan melakukan hal yang sama. Jadi, kami menuntut Disdik untuk hilangkan Pungli yang ada di sekolah,” tegas Cahyono saat diwawancara oleh awak media.
Dalam jalannya aksi, Koordinator GMBI meminta bahwa Pungli yang ada di Indramayu agar segera distop atau dihilangkan.
Massa aksi berjumlah 500 orang tersebut masih tetap menunggu di luar gedung untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara personil dari pihak Polres, Satpol PP, Damkar yang ikut mengamankan jalannya aksi, masih tegap di hadapan pintu gerbang. (RT)