Bandung, Demokratis
Dalam sidang lanjutan perkara tindak korupsi pemberian kredit oleh PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroan kepada CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Malabar Gemilang, CV. Tri Desaindo di Kabupaten Tasikmalaya yang melibatkan staf di Bagian Pembangunan Pemerintah Kota Tasikmalaya kini memasuki agenda persidangan keterangan saksi untuk terdakwa lainnya.
Di persidangan tersebut, dihadirkan nama inisial D Staf Bagian Pembangunan Pemkot Tasikmalaya, FH Staf Penasaran Bank CiJ, A dari CV. Malabar Gemilang dan R dari CV. Tri Desaindo serta CV. Perfekta Jaya Konstruksi.
Kepada masing-masing terdakwa, Jaksa kembali mempertanyakan dengan dasar hasil dari berita acara pemeriksaan dan keterangan para saksi yang dibacakan di persidangan.
Anne Yuniarti Penasehat Hukum terdakwa R dari CV. Tri Desaindo dan CV. Perfekta Jaya Konstruksi menuturkan, apa yang dikatakan kliennya dari awal sudah sesuai dengan BAP dan sesuai juga dengan pengakuannya. Bahkan dirinya sudah mempersiapkan fakta pembelaan seperti yang dipertanyakan adanya pencairan dari rekening pimpinan Bank Cipatujah Jabar (CiJ) ke CV. Tri Desaindo.
“Kenapa sampai bisa cair dari rekening pribadi? Berarti pimpinan Bank CiJ itu tahu bahwa rekening tersebut atas nama Iman Darmawan, S.Sos itu ada dimutasi CV. Tri Desaindo,” ucap Anne Yuniarti Penasehat Hukum Terdakwa R kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tinggi Kelas 1 A Khusus Jln. RE. Martadinata-Bandung, Senin (12/6/2023).
Dia menyampaikan, dirinya ingin agar tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif oleh Bank Cipatujah Jabar Perseroda tersebut bisa terbuka dan transparan.
“Para terdakwa ini menurut saya adalah korban, dimana untuk seorang D yang hanya staf biasa di Bagian Pembangunan Pemerintah Kota Tasikmalaya ini memiliki keberanian seperti itu dengan skenario yang luar biasa. Saya yakin ini bukan inisiatif D, namun ada seorang ‘sutradara intelektual’ yang belum terungkap di balik pembuatan SPK bodong tersebut. Dan itu yang harus kita cari,” sebut Anne.
Bahkan lanjut dia, D selalu pasang badan dan yang mengakui tandatangan serta segala macamnya. Logikanya, jika dia tandatangan masa iya atasannya diam saja dan tidak diapa-apakan. Setiap pertemuan selalu hadir bagaimana mungkin bilang ‘tidak tahu’ ada skenario ini. Dan ini yang harus diungkap.
“Saya berharap, ada pengembangan dari pihak kejaksaan atau majelis hakim meminta kepada kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini,” pintanya.
Lanjut dia lagi, tidak hanya yang empat orang ini saja. Diduga ada sosok intelektual di balik D ini yang harus diungkap. “Begitupun uang yang mengalir ini harus transparan ke mana saja. Jangan takut dan jangan pasang badan, harus terbuka dan seterang benderang mungkin,” pungkas Anne.
Di tempat yang sama, Dwi Jamaludin Penasehat Hukum terdakwa D juga menyatakan tidak ada lagi keterlibatan pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya, karena sudah dibantah oleh kliennya jika pimpinannya pada waktu itu yakni Kepala Bagian Pembangunan Kota Tasikmalaya RDT tandatangannya dipalsukan oleh kliennya.
“Klien saya membantah bahwa dia sendiri yang memalsukan tandatangan serta tidak ada uang yang mengalir ke pejabat,” terangnya.
Menurutnya, dalam kesaksian kliennya, bahwa SPK itu usulan dari CV. Kliennya bisa disebut sebagai mediator yang menghubungkan CV dan CiJ. Adapun kreditnya macet, itu bukan tanggungjawab kliennya.
“Untuk SPK itu ada di wilayah Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, UPTD Komplek Dadaha dan di Sekretariat Daerah yang keduanya sudah diakui oleh pejabat setempat. Di lingkungan Setda ada ada Kepala Bagian, waktu jadi saksi tidak mengetahui. Namun dari keterangan klien saya bahwa D sendiri yang menandatangani SPK itu, paparnya.
Di tempat terpisah, Direktur Bank CiJ Iman Darmawan, D.Sos, ketika dimintai tanggapannya perihal pernyataan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dari terdakwa R, Anne Yuniarti dibantah oleh yang bersangkutan.
“Kami menanggapi perihal berita tersebut, bahwa tidak ada pencairan dari rekening pribadi,” jawabnya singkat. (Eddinsyah)