Indramayu, Demokratis
Pelapor atas nama Edi Sudrajat, yang beralamat RT 012 RW 006, Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, berharap kepada jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dapat memproses aduannya secara hukum yang sampai saat ini dinilai belum ada perkembangan dan kejelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, pelapor sebelumnya telah membuat aduan dengan Nomor B/ 121/ VII/ 2019/ Sat Reskrim, pada tanggal 05 Juli 2019. Namun hingga sampai saat ini pelapor belum mendapatkan hasil bahkan perkembangan dari pihak kepolisian setempat.
Aduan tersebut berawal ketika EK sebagai terlapor menawarkan dan atau menjanjikan pekerjaan sebagai peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada H Dalimin selaku orang tua pelapor. Untuk menjanjikan anaknya diterima bekerja menjadi PNS, H Dalimin harus memberikan uang senilai Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai imbalannya.
Peristiwa tersebut di atas tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat oleh EK yang berbunyi, “Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya telah menerima uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Yang berkuitansi Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) pada tanggal 15 Maret 2010, dan berkuitansi Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Mei 2010”, semuanya BON CPNS atas nama Ristiyati, Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, untuk tahun 2010 dan apabila di kemudian hari ada kesalahan atau tidak dinginkan/gagal, maka uang tersebut akan dikembalikan. Selanjutnya surat perjanjian tersebut ditanda tangani di atas materai pada tanggal 15 Mei 2010 oleh EK sendiri.
Namun pada perjalanannya, H Dalimin yang telah memberikan uang BON CPNS untuk dapat menjadikan anaknya bisa lolos sebagai pendaftar CPNS tidak terwujud. Ada pun motif EK tidak mengembalikan uang yang telah diberikan belum terungkap. Sampai saat ini, H Dalimin berharap kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya, Adam Maliq, SH dan Partner dapat memanggil EK untuk dimintai keterangan dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat H Dalimin mengalami kerugian uang puluhan juta rupiah.
Sementara itu kabar terbaru yang didapat oleh Adam mengenai status aduan dan laporan di kepolisian saat ini, bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut telah pindah tempat tugas. Bahkan melalui penyidik memberikan penjelasan yang dimaksud mengenai peristiwa di atas sesuai dengan apa yang disampaikan kliennya.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses aduan dari klien kami dan mendapat kepastian hukum atas tindakan yang dilakukan EK,” kata Adam saat konferensi pers, Jumat (27/6/2023).
Ditambahkan pula oleh Adam, seyogyanya EK dapat segera menyelesaikan perkara yang sedang ditanganinya. Hal itu dikatakan karena EK memiliki anak yang bertugas di kepolisian sehingga adalah hal yang rasional jika anaknya bisa memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada EK selaku orang tua. Sebab, jika peristiwa yang dialami oleh kliennya tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan ada banyak korban selanjutnya yang mengalami hal serupa.
“Apalagi EK mempunyai anak yang menjadi anggota Kepolisian RI yang seharusnya EK bisa menjaga nama baik keluarganya dan berharap agar tidak ada lagi korban,” jelas Adam sebagai pendamping hukum pelapor. (RT)