Rabu, November 6, 2024

PPWI Indramayu Mendesak BPK-RI Periksa Anggaran Jasa Publikasi Media

Indramayu, Demokratis

Anggaran belanja jasa dan publikasi untuk media dengan nilai sangat fantastis, diketahui dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jabar, Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu, dan saat ini mulai menuai kritik terjadi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Dugaan KKN tersebut, berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Indramayu yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan barang dan jasa publikasi media dimenangkan oleh CV Marina. Dengan nilai pagu anggaran besar senilai Rp.90.000.000.00 (sembilan puluh juta rupiah). Dari data tersebut menjadi heboh dan bahan pertanyaan para wartawan di Kabupaten Indramayu saat ini.

Ketika Warji, diklarifikasi awak media terkait keberadaannya di CV Marina yang beralamat di Blok 3 Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Warji mengaku bahwa benar CV Marina sekaligus sebagai pemenang paket pekerjaan tersebut adalah miliknya. Bahkan Warji juga mengatakan bahwa paket dimaksud sudah ada Surat Pertanggung jawabannya (SPJ).

Saat diklarifikasi awak media dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Indramayu, respon Warji dirasa arogan, dengan menjawab bahwa ia mengabaikan wewenang BPK, hingga kapasitas pihak yang menanyakan peruntukan anggaran yang dinilai cukup besar itu, untuk sebuah jasa publikasi media cetak.

Bahkan sudah jelas diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa dalam penggunaan anggaran negara, setiap komponen masyarakat memiliki hak turut serta mengawasi dan mengetahui apa yang ada didalamnya. Sekaligus sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dari kearoganan dan ketertutupan Warji selaku pengusaha dan pemilik CV Marina yang telah menggunakan APBD, namun dianggap publik tidak berniat transparan, maka dengan hormat Ahmad Warjani selaku Ketua PPWI Indramayu, pada Kamis (6/7/2023), mendesak Tim Audit BPKP- RI Jawa Barat, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun gunung bersinergi dalam rangka menyelidiki dan menyidik tuntas penggunaan APBD senilai 90 juta rupiah itu, yang konon untuk jasa publikasi media. (S. Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles