Jumat, September 20, 2024

Anggaran Jasa Publikasi Media Jadi Sorotan, Pemkab Indramayu Saling Silang Wewenang

Indramayu, Demokratis

Anggaran belanja jasa dan publikasi untuk media yang menjadi sorotan oleh wartawan maupun organisasi wartawan yang telah ramai diberitakan pada tempo lalu, Dinas terkait dan Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompim) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saling silang tanggung jawab dan wewenang. Selasa (11/07/2023).

Anggaran dengan nilai yang sangat fantastis itu, diketahui dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jabar pada ahun Anggaran (TA) 2022 lalu tersebut saat ini mulai menuai kritik, yang diduga telah terjadi Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Terkonfirmasi sebelumnya oleh pemilik perusahaan dari CV Marina, Warji kepada awak media ketika ditanyakan mekanisme atau teknis mengenai jasa publikasi media tersebut pihaknya tak ingin banyak berkomentar kepada rekan seprofesi ketika di konfirmasi.

Bahkan pihaknya terkesan arogan dengan beretorika bahwa wartawan tidak memiliki wewenang untuk bertanya dengan sejumlah kalimat pertanyaan yang setara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ente kayak BPK saja, Kapasitas ente apa?” jawab Warji ketika dikonfirmasi oleh Ketua PPWI.

Terpampang untuk anggaran jasa publikasi cetak yang dimenangkan CV Marina dengan nilai kontrak yang fantastis yakni dengan pagu Rp.90.000.000.00 dan direalisasi serapan Rp.89.925.000.00 sesuai dalam LPSE Kabupaten Indramayu yang tidak disertai dalam pengumuman semestinya yang menyebabkan menuai kontroversi publik khususnya di kalangan kontrol sosial.

Melalui Agus Muttaqin selaku Kepala Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika (Kabid Diskominfo) Indramayu mengungkapkan, bahwa anggaran yang disediakan atau dimenangkan oleh CV Marina bukan dari Dinas miliknya melainkan wewenang pemberi anggaran ada di Forkompim.

“Itu bukan dari anggaran kami. Kalau untuk kontrak CV Marina kontrak dan anggarannya bukan dari kami Diskominfo Indramayu, dan mungkin saja dari Forkopim, mas,” kata Agus ketika disambangi oleh wartawan (7/7/2023).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aep Surahman, Senin (10/7/2023) ketika dikonfirmasi ketika ingin mengikuti rapat pimpinan di DPRD, terkesan mengelak dan melempar tanggung jawabnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Untuk penjelasan secara teknis coba nanti ke Kominfo,” kata Aep Surahman yang juga Kadis DPKPP. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles