Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasatker PJN Wilayah III Jawa Barat Kinerjanya Diragukan?

Bandung, Demokratis

Berawal dari adanya temuan yang terlihat ganjil pada pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Ciamis-Banjar-Pangandaran–Bts Jateng tahun 2021 nilai kontrak sebesar Rp.189.929.695.679,00 (tahap pengerjaan), ketika tim wartawan melakukan investigasi ke lapangan, di daerah Pangandaran, akhirnya  tanggal 11 Juli 2023 tim Demokratis mencoba mengajukan surat konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Howardy, ST, MT di kantornya di Bandung.

Akhirnya Demokratis menerima jawaban surat konfirmisi PJN Wilayah III Jawa Barat, yang telah ditandatangani oleh Kasatker PJN III Jawa Barat, Howardy, ST, MT, tertanggal 18 Juli 2023. Tapi anehnya beberapa pertanyaan yang diajukan Demokratis tidak dijawab oleh Kasatker pada surat jawabannya tersebut, sehingga patut diragukan kinerjanya. Bahkan sebagian besar pertanyaan tidak dijawab oleh Kasatker, dengan alasan tidak relevan dengan dokumen kontrak dan pelaksanaan dilapangan.

Adapun hal-hal yang dipertanyakan yakni seputar temuan di lapangan, yang terlihat ganjil, seperti pada pemasangan U-ditch apakah seharusnya tidak menggunakan pasir sebagai lapisan dasar? Kalau menggunakan pasir berapa ketebalannya? Berapa kedalaman penggalian tanah untuk pemasangan U-ditch? Progres pekerjaan sudah mencapai 48,16%. Sebutkan spesifikasi pekerjaan?

Di lapangan, pekerjaan sepertinya dikerjakan oleh sub kontraktor, tapi menurut Kasatker ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan oleh sub kontraktor, selebihnya dikerjakan oleh penyedia jasa PT Modern Widya Tehnical yang beralamat di Graha Multi Modern Jl. Cikini Raya No. 44 Menteng, Jakarta Pusat. Padahal penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak pada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles