Padang, Demokratis
Kabar gembira bagi debitur yang bermasalah dengan kreditnya baik di bank atau koperasi. Sebab, telah hadir Lembaga Advokasi dan Pelayanan Anti Lelang (LAPAL) yang siap membantu dan menampung permasalahan debitur macet perbankan.
LAPAL membuka posko pengaduan bagi nasabah kredit macet atau agunan debitur yang akan dilelang kreditur, maka LAPAL yang berbadan hukum sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0001684.AH.01.07.Tahun 2017 siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum pada debitur bermasalah tersebut.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif LAPAL kepada Demokratis saat diwawancarai di Kantor Sekretariat LAPAL Jln. Rimbo Data No. 20 Kota Padang. LAPAL membuka posko pengaduan dan Call Center di nomor HP/Wa : 0812-6143-6829.
“Bagi para debitur yang bermasalah dan agunannya akan dilelang dipersilahkan menghubungi LAPAL,” kata Azwar Siri, SH, Med.Cpl dalam mengakhiri wawancaranya dengan Demokratis saat ditemui di kantornya. (Addy DM)