Depok, Demokratis
Anggota DPR RI Intan Fauzi menilai pembangunan water tank atau tangki raksasa air di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok menyalahi aturan. Khususnya, sosialisasi dan informasi bagi warga sekitar.
Hal itu dikatakan Intan usai menerima pengaduan warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (22/8/202). Kata dia, aduan tersebut terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa bermuatan 10 juta liter air yang dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.
“Ada aturan dalam pembangunan water tank yaitu harus melalui tahap sosialisasi kepada warga, khususnya warga yang rumahnya dekat dengan lokasi proyek,” kata Intan dalam keteranganya, Kamis (24/8/2023).
Dari aduan warga, Legislator Dapil Jawa Barat VI ini menegaskan bahwa warga terdampak sudah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pembangunan tangki air raksana PDAM Tirta Asasta. Warga menyatakan, penolakan disampaikan dengan bersurat resmi kepada PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.
Sebab, sebelum berkirim surat, warga mengaku tidak pernah ditunjukkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan soil test dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok. Intan menjelaskan, IMB adalah produk hukum berupa persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan pemda setempat. Sementara soil test atau uji tanah adalah untuk mengetahui struktur bawah tanah.
Kemudian, sebagaimana disampaikan warga, dari fakta persidangan di PTUN Bandung terungkap jika warga tidak pernah diperlihatkan IMB.
“Berdasarkan keterangan warga dan diperkuat dengan fakta persidangan, maka saya menyatakan dukungan bahwa pembangunan water tank milik PDAM Tirta Asasta ini cacat secara administrasi. Karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga, dirinya meminta agar majelis hakim PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan warga,” tegas Intan.
Sebagai informasi, Intan Fauzi mengaku sudah melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan water tank pada Minggu 20 Agustus 2023. Hasilnya, ditemukan tidak adanya transparansi dari pihak PDAM Tirta Asasta terkait pembangunan water tank.
“Misalnya, pada saat pembangunan tidak ada papan informasi yang dipasang di sekitar lokasi proyek. Warga yang keberatan juga kesulitan mendapatkan informasi, baik dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok,” ungkap Intan.
Berdasarkan keterangan warga, sosialisasi yang dikatakan pihak PDAM hanya klaim sepihak karena kenyataannya hanya pertemuan biasa dan hanya kepada empat orang yang jaraknya tidak langsung berdampingan dengan tanki air raksasa tersebut.
Dalam aduannya, Yani Suratman, warga RT 04 RW 26 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mengungkapkan, pada 31 Juli dan 5 Agustus 2021 beberapa rumah warga mendapati banjir lumpur dan sampah basah yang sangat bau dari proyek pembangunan water tank. Saat itu, warga belum mengetahui bahwa di dekat rumahnya akan dibangun dua water tank dengan masing-masing berkapasitas 10 juta ton liter air.
“Tembok pembatas milik perumahan Pesona Estate II jebol dan berlubang di banyak titik mengakibatkan jalan sepanjang 4 blok perumahan dan satu rumah warga dipenuhi lumpur,” kata Yani.
Yani melanjutkan, perakitannya tangki raksasa tersebut sangat cepat dengan proses knock down yang dikerjakan pada malam hari sehingga sangat mengganggu kenyamanan beristirahat warga. “Bising. Khususnya warga yang tinggalnya 5 sampai 10 meter dari lokasi proyek,” sambung Yani.
Warga yang resah, lanjut yani, pada Juni 2022 kemudian diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak PDAM Tirta Asasta namun baru bisa dilaksanakan 12 September 2022 di Kantor PDAM Kota Depok. (Tlb)