Jakarta, Demokratis
Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan di sejumlah titik, Jumat (1/9/2023). Hasilnya, 66 kendaraan roda dua maupun empat dinyatakan tak lulus dan ditilang.
“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi, 66 kendaraan ditilang,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).
Secara keseluruhan, ada 471 kendaraan terjaring dalam razia uji emisi tersebut. Rinciannya, 248 kendaraan roda empat dan 223 roda dua.
“Ada 33 kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi atau 15 persen,” ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan roda dua, tercatat 190 kendaraan dinyatakan lulus. Sedangkan, 33 lainnya ditindak berupa tilang.
“Motor yang ditindak dengan tilang ada 33 atau 15 persen,” kata Doni.
Adapun, hari pertama penerapan tilang uji emisi digelar di lima titik, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). (Dasuki)