Subang, Demokratis
Wakil Bupati Subang Agus Mashur dalam pernyataannya saat rapat dengan para Camat se Kabupaten Subang yang juga dihadiri Kajari Subang M Ihsan dan Kepala Bapenda Dadang Kurnianudin, Wagub mengancam para kepala desa yang belum menyetor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan minimal 70% maka dana yang masuk ke desa tidak akan bisa dicairkan.
“Ini sebagai shock therafi kepada para kepala desa. Penagihan PBB menjadi tugas pokok Camat, para camat untuk berkomitmen meningkatkan PBB di wilayahnya masing-masing bersama kepala desa/lurah. Urusan PBB bukan saja menjadi urusan kepala desa,” tandasnya.
Pemkab Subang mengadakan perjanjian kerjasama antara Bapenda dengan Kejaksaan Negeri Subang sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penagihan Pajak Daerah.
Di lain kesempatan saat beberapa kepala desa dikonfirmasi Demokratis banyak yang merasa pesimis pembangunan akan berjalan dengan tepat waktu mengingat adanya ancaman dari Wakil Bupati Subang Agus Mashur setoran PBB harus mencapai 70%.
“Bila tidak mencapai maka tahap pertama pencairan pada bulan April 2020 ini akan tertunda. Sementara masih banyak desa yang setoran PBB-nya baru mencapai 60%, bahkan masih ada yang kurang dari 60%, sehingga pembangunan di desanya menjadi terlambat,” ujarnya. (E Suh)