Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Netralitas Jadi Sorotan, Kapolri Tegaskan Polri Amankan Pemilu 2024 Sesuai Aturan

Madiun, Demokratis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jajaran Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas pengamanan rangkaian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan baik.

“Polri tugasnya sesuai aturan adalah melaksanakan rangkaian tahapan pengamanan Pemilu 2024 dengan baik,” ujar Kapolri Listyo Sigit di sela kegiatan peluncuran penanaman 10 juta bibit pohon di kawasan GOR Pangeran Timoer Caruban, Madiun, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).

Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis di setiap tahapan Pemilu 2024.

Sikap netralitas Polri dalam Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Pada ayat (2), yakni Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

“Oleh karena itu, hal paling utama yang harus kita jaga adalah bagaimana rangkaian tahapan pemilu tersebut bisa berjalan lancar, aman, dan damai untuk memilih calon pemimpin nasional yang siap memimpin Indonesia dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” kata Jenderal Sigit.

Polri juga telah mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023.

Surat telegram tersebut menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Kapolri berharap tidak ada pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri selama gelaran pemilu berlangsung. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles