Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wapres Ma’ruf Amin Nilai Menjaga Marwah KPK dan MK Jadi Pekerjaan Besar

Jakarta, Demokratis

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menjadi sorotan publik, terutama terkait beberapa kasus besar yang melibatkan kedua lembaga hukum itu.

Kredibilitas KPK dan MK tengah menurun di hadapan masyarakat. Karena itu, meningkatkan kepercayaan publik terhadap dua lembaga hukum itu menjadi pekerjaan rumah besar saat ini.

“Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang,” kata Wapres Ma’ruf Amin di sela kegiatan di Bratislava, Slovakia, Sabtu (25/22/2023), waktu setempat.

Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin juga menanggapi penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo selepas Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, resmi diberhentikan.

Ma’ruf berharap Nawawi dapat membawa KPK lebih baik.

“Kita mengharapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini supaya bekerja lebih baik. Supaya penegakan hukumnya lebih ditingkatkan lagi,” ujar Ma’ruf.

“Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitasnya turun sehingga perlu dibenahi,” tutur Ma’ruf lagi.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Sesuai peraturan, Ketua KPK yang mejadi tersangka harus diberhentikan sementara.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023. Dia diduga melakukan tindak pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Di sisi lain, MK juga turut mendapat perhatian publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Dia dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles