Sabtu, November 2, 2024

Panwaslucam Binong Pastikan Pendistribusian Logisik Pemilu 2024 Dalam Kondisi Aman

Subang, Demokratis

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Binong, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dalam mempersiapkan distribusi logistik Pemilu 2024 gelar konferensi pers, berlangsung di kantor Sekretariat Panwaslucam Binong, (12/12/2023).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Komisioner Panwaslucam Binong, Komisioner PPK Binong, unsur perwakilan Muspika (Camat Binong, Kapolsek Binong, Danramil Binong), para Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), perwakilan ormas, lembaga kemasayarakatan tingkat Kecamatan Binong serta undangan lainnya.

Kegiatan ini menurut Komisioner Pemilu Kecamatan Binong Lukmanul Hakim, S.Pd yang juga selaku Kordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Ahmad Ripai, S.Hi dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Abdulah, S.Sos, MM bertujuan untuk memberitahukan bahwa pendistribusian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dipatsikan aman.

Ketua Panwascam Binong Lukmanul Hakim, S.Pd mengatakan, mempersiapkan lagkah-langkah pendistribusian logislitik sangatlah perlu dilakukan karena ketersediaan  dan kecukupan logistik Pemilu akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu penyediaan logistik Pemilu yang tidak mencukupi akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya, sehingga berpotensi menghilangkan hak suara pemilih. Begitu juga kualitas logistik Pemilu yang tidak memadai akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.

Kegiatan ini dilaksanakan, lanjut Lukman, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh logistik Pemilu bisa tersimpan dengan baik dan aman. Mengingat ada beberapa potensi yang bisa menghambat pendistribusian logistik, di antaranya: faktor cuaca, letak geografis daerah pengiriman logistik, alat transportasi dalam pengiriman, ketepatan waktu dalam pengiriman, penyimpanan logistik di tempat pemilihan dan keamanan logistik dalam proses pengiriman.

“Logistik sangat penting sekali, karena pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 kelak tidak akan bisa dilaksanakan jika tidak ada logistik Pemilu,” ujarnya.

Dia menyebut dalam Pemilu kali ini dilaksanakan dengan tahapan kampanye yang hanya 75 hari, sehingga proses pengadaan logistik Pemilu juga terbilang tidak lama.

“Saat ini hingga nanti Februari 2024 diprediksi sedang musim hujan. KPU Kabupaten Subang sebagai penyelenggara Pemilu diharapkan untuk terus melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan distribusi logistik secara baik dan sesuai dengan ketentuan,” tegas Lukman.

Pihaknya menyatakan bila telah melakukan pengencekan di gudang PPK yang direncanakan menggunakan GOR Kecamatan Binong. Selain itu juga telah melakukan pengecekan ke sejumlah gudang yang akan dipergunakan untuk penyimpanan logistik yang berada di 9 desa se-Kecamatan Binong yakni di Desa Binong, Mulyasari, Kediri, Karangwangi, Citrajaya, Kihiyang, Karangsari, Karangwangi, Cicadas dan Nanggerang.

Panwascam Binong siap mengawasi secara ketat dan serius dalam proses distribusi logistik untuk Pemilu 2024. Oleh karena itu Panwascam Binong berinisiatif mengecek gedung yang akan dijadikan gudang logistik bersama PPK.

“Berbagai perlengkapan pemungutan suara harus benar-benar ada sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, para pengawas pemilu di Kabupaten Subang khususnya jajaran Panwascam setelah diberikan pembekalan agar terus melakukan pengawasan pengadaan dan distribusi logistik, termasuk di wilayah Kecamatan Binong” kata Lukman kepada awak media.

Berdasarkan hasil pengawasan, menurut Lukman, saat ini proses pengadaan logistik atau perlengkapan pemilu masih terus berlangsung.

“Para pengawas Pemilu termasuk petugas Panwas di tingkat desa atau PKD juga akan terus melakukan pengawasan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu,” pungkasnya.

Di kesempatan sama, Kordiv HP2HM, Ahmad Ripai, S.Hi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencegahan melalui imbauan maupun saran perbaikan kepada penyelenggara Pemilu di tingkat PPK.

Menurut Ripai biasa ia disapa mengutarakan regulasi yang mengatur ihwal logistik yakni PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungtan suara lainnya dalam Pemilihan Umum; Perbawslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Umum dan Kpts No. 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman teknis tata kelola leogistik Pemilihan Umum.

“Regulasi itu khususnya yang mengatur logistik perlu difahami sebagai panduan dalam pelaksanaan tugas. Tak hanya itu kami dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan selain memahami regulasi yang mengatur kepengawasan (Perbawaslu) juga harus memahami Peratuaran KPU serta peraturan Perundangan lainnya yang berkenaan Kepemiluan,” tandas Ripai.

Menurut Ripai, pada prinsipnya pengawasan logistik ini meliputi pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Sehingga kita memastikan bila pengadaan dan pendistribusian bahwa harus memenuhi 5 T; tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan.

Tak hanya itu dalam pendistribusian logistik harus menjamin keamanannya pada saat pelaksanaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Untuk mewujudkan itu semua lanjut Ripai kita akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten, KPU kabupaten, PPK dan PPS, KPPS dan intansi terkait lainnya. Hal ini di antaranya untuk memperoleh informasi terkait dengan jadwal pendistribusian logistik.

Selain itu untuk memberikan masukan atas wilayah-wilayah rawan yang harus menajadi prioritas pendisitribusian logistic. Begitu juga akan melakukan penelusuran kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan data logistik.

Selanjutnya kata Ripai yang tak kalah pentingnya pengawasan memastikan bila logistic harus sudah diterima KPPS paling lambat 1satu) hari sebelum hari pemungutan suara (Ngutra).

Di kesempatan sama, Kordiv P3S, Abdulah, S.Sos, MM menyampaikan langkah-langkah preventif seperti pengecekan dan pengawasan merupakan bentuk komitmen Panwascam Binong untuk memastikan integritas dan keamanan seluruh proses Pemilu di Kecamatan Binong yang menjadi wilayah kerjanya.

Dengan langkah-langkah preventif ini, Panwascam Binong berharap seluruh proses distribusi logistik pemilu dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif pada terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis dan transparan. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles