Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Jeneponto Rekomendasi Penertiban APK dan BK Kepada Tiga Instansi Terkait

Jeneponto, Demokaratis

Banyaknya alat peraga kampanye (APK) dipasang di tempat yang dilarang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto telah memberikan rekomendasi penertiban APK kepada tiga instansi terkait di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto, Rabu (10/1/2024).

Dalam hal ini, Anggota Bawaslu Jeneponto Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bustanil Nassa, S.Hi., MH, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto pada tahapan masa kampanye pemilu tahun 2024 ditemukan adanya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) peserta pemilu yang dipasang dan disebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait banyaknya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu Kabupaten Jeneponto merekomendasikan untuk menindaklanjuti serta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) peserta pemilu,” ujar Bustanil Nassa.

Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan pemilu pada masa kampanye sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
  3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
  4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye;
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles