Kota Tasikmalaya, Demokratis
Berawal dari dugaan satu unit rumah di Kampung Elos RT 01/03 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya merupakan salah satu obyek permasalahan yang cukup pelik sehingga harus berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya setelah sebelumnya beberapa kali melakukan mediasi di luar PN tetap tidak menemui kesepakatan.
Dari sana gaung perseteruan dimulai antara mertua berinisal RS selaku penggugat dengan menantunya IF yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, kini memasuki sidang ke dua hukum acara perdata dengan agenda sidang mediasi di PN Tasikmalaya, Kamis (11/1/2024).
“Barusan mediasi pertama dari pihak penggugat memohon untuk tetap dilakukan dari pihak tergugat. Kami memilih untuk melanjutkan perkara ini. Kenapa? Pertama, karena di dalam gugatan itu berisi tudingan-tudingan yang sangat keji menyangkut kehormatan dan martabat klien kami bagaimana klien kami dituding penyebab konflik di rumah tangga. Kedua, dituding penyebab terjadinya perpisahan atau masalah dengan istri penggugat yang sudah cerai sejak tahun 2021,” ucap Taufik Rahman kuasa hukum tergugat (IF) kepada wartawan usai sidang mediasi yang dianggap upaya damai menemui jalan buntu.
Dikatakan Taufik Rahman, pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak penggugat untuk membuktikan semuanya di pengadilan.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penggugat untuk membuktikan dengan baik di pengadilan. Buktikan dengan bukti-bukti yang ada di pengadilan,” sebutnya.
Pihaknya juga menghargai mediator dari pihak pengadilan yang akan memberikan kesempatan untuk melakukan sidang mediasi. Namun pihak tergugat tetap dengan pendiriannya bahwa menolak adanya mediasi tersebut.
Di tempat yang sama, Asep Iwan Restiawan kuasa hukum penggugat menanggapi terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya.
“Mediasi itu wajib dilakukan dalam setiap perkara perdata, kemudian apabila ada pihak yang tidak mau melaksanakan mediasi, maka secara hukum pihak tergugat dinyatakan tidak beritikad baik. Tadi kuasa hukumnya sudah menyatakan tidak apa-apa jika dikatakan tidak beritikad baik. Artinya, mereka atau tergugat secara sadar menyatakan tidak beritikad baik karena tidak mau melakukan mediasi,” urainya.
Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan, bahwa permasalahan ini belum masuk ke pokok perkara.
“Kita belum masuk kepada pokok perkara. Tidak ada satupun yang kita bahas dalam pokok perkara, karena tujuannya hanya untuk mencari solusi,” terangnya.
Lanjut dia, yang terjadi di dalam ruang sidang dan yang didengar dari ucapan kuasa hukum tergugat bukan mengenai hal yang dipermasalahkan saat ini. Ada banyak hal dan perkara lain antara penggugat dengan tergugat yang di luar perkara ini. Kenapa kita membahas bawa perkara yang lain, sementara pokok permasalahan adalah persoalan tentang penempatan rumah milik penggugat yang ditempati tergugat.
“Seolah-olah kita ini dibuyarkan dan diarahkan ke hal lain, padahal sekali lagi persoalannya adalah penggugat minta agar tergugat ke luar dari rumah milik penggugat. Namun dari tadi sampai berakhirnya mediasi tidak pernah dibahas hal tersebut,” papar Asep kecewa.
Adanya kuasa hukum tergugat yang menyinggung agar pihak penggugat bisa membuktikan dengan bukti-bukti di pengadilan, pihaknya siap membuktikan saat waktunya pembuktian di pengadilan.
“Jika kita berbicara hukum perdata, kenapa harus dibuktikan dulu sekarang. Waktunya pembuktian akan kami buktikan dan kenapa minta pembuktian saat mediasi. Ada waktunya saling membuktikan nanti di ruang sidang. Waktunya tersendiri, bukan saat ini,” tegasnya. (Eddinsyah)