Bekasi, Demokratis
Sejak 2 Januari 2024, Pemerintah Pusat maupun Pememerintah Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, membebaskan biaya retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Pembebasan biaya retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor tersebut, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor ini bukan berlaku hanya di Dishub Kota Bekasi, namun menurut informasi diperlakukan di Indonesia.
Yang diuntungkan hal pembebasan biaya retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor tersebut, adalah pengusaha pemilik kendaraan. Apakah aturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah memikirkan kerusakan infrastruktur yang dilintasi oleh kensaraan tersebut? Maka pemerintah perlu melakukan pengkajian terkait pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor ini. Dan muncul pula pertanyaan sejumlah kalangan sampai kapan biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor itu diperlakukan.
Karena berdasarkan pengamatan Demokratis, baru-baru ini, tulisan di spanduk yang dipampang di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi itu, tak ada tertulis batasan hingga tahun berapa biaya retribusi uji berkala kendaraan itu dibebaskan. Hanya saja tertulis UU Nomor 1 Tahun 2022. Bebas biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor. (Juanda Sipahutar)