Jeneponto, Demokratis
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto sebagai lembaga pemerintah yang mengembang tugas dan fungsi untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka salah satu upaya pengembangan perpustakaan khusus baik di lembaga pemerintahan, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah atau organisasi lainnya saat ini terus diupayakan agar dapat dihadirkan dalam lingkungan lembaga tersebut.
Di lembaga pemerintahan pada pekan lalu telah dilakukan koordinasi pembinaan perpustakaan khusus di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Koordinasi yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Susanto Gani, SH menyambut baik kehadiran tim Pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto.
Hj. Syahru Rahmadani, ST., M.AP selaku ketua tim menyampaikan, bahwa tujuan kunjungan pembinaan yang dilakukan selain untuk monitoring dan evaluasi pengelolaan perpustakaan khusus Kejaksaan Negeri yang sudah ada, juga untuk melakukan koordinasi pembinaan pengelolaan kearsipan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.
Terkait pengelolaan arsip maka berdasarkan kesepakatan bersama, akan dilakukan perjanjian kerjasama dalam hal tata kelola arsip statis dan dinamis, akuisisi arsip serta pemusnahan arsip berdasarkan JRA pencipta arsip yang selanjutnya akan dirumuskan lebih lanjut ke dalam perjanjian kerjasama tersebut.
H. Nur Alim, SE., M.A Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto, Jumat (26/1/2024) menginstruksikan, agar segera merumuskan perjajian kerjasama yang akan dilaksanakan serta menaruh harapan kepada lembaga pemerintah lainnya agar dapat pula menghadirkan perpustakaan maupun pojok baca yang dapat dimanfaatkan di sela-sela beraktifitas dalam lingkungan kerja. (Syarifuddin Awing)