Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilantik Jadi Menteri ATR/Kepala BPN, AHY Akan Hadirkan Kepastian Hukum terkait Pertanahan

Jakarta, Demokratis

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan dirinya ingin menghadirkan kepastian hukum terkait persoalan pertanahan.

“Yang jelas kita ingin menghadirkan kepastian hukum dan di sini kita perlu meyakinkan agar semua taat hukum. Jadi tidak boleh ada siapapun di negeri kita yang bisa secara terbuka maupun tertutup melawan hukum dan kita harus berpihak pada rakyat kecil,” ujar AHY, Rabu (21/2/2024).

Demikian disampaikan AHY usai dilantik sebagai menteri ATR/Kepala BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, menyoal pandangannya atas praktik-praktik melawan hukum yang dilakukan mafia tanah.

AHY ingin berpihak pada rakyat yang ingin membangun di tanahnya sendiri. Dia tidak mau praktik-praktik mafia tanah menghambat semua pihak untuk maju.

“Itu yang akan saya lakukan, meneruskan apa yang telah dilakukan menteri sebelumnya,” kata dia.

AHY pun merasa optimistis dalam delapan bulan sisa masa Kabinet Indonesia Maju (KIM), dirinya akan bisa memenuhi target-target kementerian yang dipimpinnya.

“Setiap target walau ambisius, tinggi dan tidak mudah (dicapai), tapi saya orang yang percaya bahwa dengan kerja keras, komitmen, kolaborasi, target bisa dicapai dengan baik,” kata AHY.

AHY dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Widodo dalam keterangannya kepada wartawan usai pelantikan menyatakan menargetkan tiga hal yang harus diselesaikan oleh AHY setelah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pertama, Jokowi meminta agar sertifikat elektronik didorong lebih masif.

Kedua, Presiden meminta AHY menyelesaikan penerbitan Hak Guna Usaha untuk mekanisme perdagangan karbon.

Ketiga, Presiden Jokowi juga menargetkan 120 juta bidang tanah untuk terdaftar melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles