Purwakarta, Demokratis
Bunyi pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyebutkan : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan adanya dugaan penambangan air bawah tanah ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta yang semakin merajalela nampaknya telah membangkang terhadap UUD 45 karena tidak melengkapi perizinan dalam pemanfaatan kekayaan alam.
Menurut pantauan Demokratis di lapangan, ada 2 lokasi penyedotan air bawah tanah berlokasi di Desa Cibungur dan Desa Dangdeur Kecamatan Bungur Sari Kabupaten Purwakarta diduga tanpa memiki izin-izin, baik izin penambangan maupun izin laboratorium dari Dinas Kesehatan.
Dugaan penambangan air bawah tanah ini tidak memiliki izin ini semakin kuat atas perlakuan pemilik penambang ketika hendak dikonfirmasi yang berlagak super sibuk seperti menghindar dari wartawan untuk dikonfirmasi tentang izin-izin yang dimiliki.
Ade pemilik tambang air dengan gaya sibuknya sambil berjalan menjauhi wartawan mengatakan bahwa penambangan ini sudah mendapat izin dari Provinsi Jawa Barat dan begitu juga dengan izin labnya. Namun sangat disayangkan ia tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut.
Ia mengatakan bahwa surat izin-izinnya ada di ibu lurah dan setiap 6 bulan ada pemeriksaan. “Ini sudah ada izinnya dan disimpan oleh bu Lurah,” katanya sambil berjalan masuk ke dalam rumah menghindari pentanyaaan wartawan.
Demikian pula halnya dengan H Edi juga masih sebagai penambang air bawah tanah di wilayah Desa Cibungur belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di tempat.
Heri warga setempat mengatakan kalau penyedotan air ini sudah berjalan bertahun-tahun dan berjalan dengan mulus. “Tidak pernah terlihat pihak dari Dinas Pemda Purwakarta yang datang untuk memeriksa tentang legalitas dan keadaan penyedotan air tersebut,” jelas Heri.
Dikatakan Heri, setiap harinya puluhan mobil tangki penampungan air yang keluar masuk ke lokasi penyedotan air bawah tanah untuk distribusikan ke depot-depot air isi ulang ke berbagai wilayah baik di Kabupaten Purwakarta hingga Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang.
“Sehingga dengan adanya kejadian seperti ini diminta kepada pihak dari Dinas Pertambangan untuk segera turun ke lokasi supaya menertibkan adanya kegiatan ilegal yang telah merugikan rakyat dan negara,” pungkasnya. (Sapan)