Bandung, Demokratis
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), memberikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau atas nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Desa Mandalahaji, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, sedang melaksanakan program PTSL kepada masyarakat. Dari pengajuan 5.000 sertifikat tanah yang di-acc 4.000 sedangkan yang terealisasi hanya 2.700.
Ketua PTSL Desa Mandalahaji Hayati kepada Demokratis (16/03/202) mengatakan, alhamdulillah desa mereka saat ini telah mengikuti program PTSL dengan mengikuti aturan dari pemerintah walaupun belum semuanya terealisasikan.
Menurutnya, antusias masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Dan Pemerintahan Desa Mandalahaji pun tidak memberatkan biaya kepada masyarakat.
“Adapun biayanya Rp 150 ribu, itupun pembayarannya menggunakan sistem dicicil untuk mempermudah dan tidak mempersulit masyarakat. Ada yang 3 kali bayar sampai 5 kali bayar menurut kemampuan,” ungkapnya.
Ia berharap program ini berjalan secara kontinue agar masyarakat dapat mudah mendapatkan sertifikat lahannya secara sah. (RSN)