Senin, September 30, 2024

Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet Dibiarkan Banyak Berlubang, ARM Desak Kejagung Periksa Kepala UPTD PJ2WP I Cyrillus Yudha Tamtama

Bandung, Demokratis

Ketua Aliansi Rakyat Mengguggat (ARM) Furqon Mujahid Bangun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJ2WP) I Cyrillus Yudha Tamtama, S.T., M.M. karena diduga adanya penyimpangan anggaran pemeliharaan jalan di Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet tahun anggaran 2023.

Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet ini dikerjakan oleh kontraktor PT. Modern Widya Tehnical dengan nilai kontrak Rp. 7.627.675.500,-.

Mujahid menjelaskan, pemeliharaan jalan di Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet tahun anggaran 2023 seharusnya masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana proyek tersebut, tetapi faktanya di lapangan banyak aspal berlubang di ruas jalan tersebut  dibiarkan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I.

“Artinya, anggaran pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana tidak digunakan sehingga aspal jalan dibiarkan berlubang di Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet tahun anggaran 2023 ini. Mengapa Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I mebiarkan hal tersebut? Ada apa di balik anggaran pemeliharaan jalan ini?” kata Mujahid yang juga Dansatgas Antikorupsi Forum Ormas Jawa Barat kepada Demokratis, Senin (1/4/2024).

Data temuan lapangan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet ini telah dihimpun oleh Tim Invetigasi ARM. “ARM  akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Kejagung,” tegas Mujahid.

Dijelaskan Mujahid, pembiaran aspal jalan yang banyak sekali berlubang karena tidak dilakukan pemeliharaan di lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet Tahun  Anggaran 2023 bertentangan dengan:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:

a) Pasal 78 Ayat (3) huruf a menyatakan, “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.”

b) Pasal 78 Ayat (5) huruf d menyatakan, “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.”

c) Pasal 53 ayat (1) menyatakan, “Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda.”

d) Pasal 53 ayat (2) menyatakan, “Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.”

Sebagaimana diketahui, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat membiarkan aspal jalan banyak berlubang di Ruas Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet yang baru diaspal tahun 2023 lalu.

Berdasarkan pantauan tim investigasi Demokratis di lapangan pada tanggal 24 Februari 2024, terjadi pembiaran aspal jalan yang banyak sekali berlubang di lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet sehingga sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan.

Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet dilaksanakan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023 lalu.

Dengan adanya pembiaran aspal jalan yang banyak sekali berlubang di lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet, kinerja Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Cyrillus Yudha Tamtama, S.T., M.M. patut dipertanyakan karena tidak melakukan pemeliharaan jalan yang masih menjadi tanggung jawab kontraktor.

Redaksi Demokratis telah mengkonfirmasi pembiaran aspal jalan yang banyak sekali berlubang di lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M. pada tanggal 28 Februari 2024 lalu lalu.

Sampai berita ini ditayangkan, tidak ada penjelasan dari Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M. atau pun Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Cyrillus Yudha Tamtama.

Terakhir kali Demokratis mengkonfirmasi Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Selajambe – Cibogo – Cibeet ke kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada Selasa, tanggal 26 Maret 2024. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles