Deli Serdang, Demokratis
Akhirnya DPC LSM Gempur Kabupaten Deli Serdang dan pihak ahli waris menutup Puskesmas Sei Mencirim yang beralamat di Jl. Purwo, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.59 WIB.
Penutupan UPT Puskesmas Sei Mencirim ini dihadiri langsung dari pihak ahli waris istri almarhum Pak Tukijo dan Ibu Semi serta anaknya Asarriyadi didampingi Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Deli Serdang Rudiansyah beserta Penasehat Hukum LSM Gempur DPC Deli Serdang Ismayanti, SH.
Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Deli Serdang meminta supaya Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang segera menindak lanjuti tuntutan dari LSM Gempur dan ahli waris untuk memberikan ganti untung.
Menurut Rudiansyah, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ganti kerugian didasarkan kepada Nilai Penggantian Wajar (NPW) bukan NJOP. Penggantian wajar biasanya mendekati atau di atas harga pasar (nilai riil) yang sering kali lebih tinggi dari pada NJOP.
“NJOP umumnya hanya digunakan sebagai acuan awal atau batas minimum, namun tidak menjadi patokan tunggal dalam nilai ganti kerugian pembebasan tanah dari pemerintah,” ungkap Rudiansyah Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Deli Serdang.

Dikatakan Rudiansyah, lahan yang digunakan UPT Puskesmas Seimencirim Jalan Purwo Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tersebut merupakan lahan milik ahli waris dan telah digunakan sejak tahun 1983. Sampai saat ini belum ada kompensasi apapun yang didapat dari pihak UPT Puskesmas atau pun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Semenjak penutupan UPT Puskesmas Sei Mencirim pada hari Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.59 WIB, ahli waris yang diwakili oleh Ibu Semi istri almarhum Pak Tukijo memohon kepada Bupati Deli Serdang supaya segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Sesuai janji Bupati Deli Serdang pada acara buka puasa bersama dengan Ketua DPC LSM Gempur Deli Serdang disebutkan akan diselesaikan dua minggu setelah Lebaran 2026,” ungkap Rudiansyah.
“Permasalahan lahan yang digunakan UPT Puskesmas Seimencirim ini yang lebih kurang 43 tahun lamanya dengan data yang ada sekarang bahwa Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Deli Serdang telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1973,” papar Ibu Sumi sebagai ahli waris.
Dengan berdirinya bangunan di tahun 1983, pihak Pemkab Deli Serdang kepada keluarga almarhum dijanjikan pengangkatan salah seorang anaknya menjadi PNS. Tetapi sampai sekarang janji tinggal janji anaknya sampai sekarang tidak jadi PNS, pihak keluarga merasa dibohongi.

Dari semenjak tahun 1983 lahan itu dibangun menjadi Puskesmas dari mulai dinding papan sampai bangunan dinding beton sangat megah seperti sekarang ini, pihak Pemkab Kabupaten Deli Serdang tidak pernah memberikan uang ganti rugi bahkan almarhum Pak Tukijo yang meninggal tahun 2007 tidak pernah menerima uang sewa tanah atau uang kerohoriman atas tanah tersebut.
Ketua Umum DPP LSM Gempur Freddy Marbun mengungkapkan semua kegiatan LSM Gempur sesuai Visi dan Misi LSM Gempur, yakni: Bekerja sama membangun dan menciptakan suasana yang kondusif, serta menantang perilaku egosentris yang anti arogansi kekuasaan, menolak secara keras hal-hal merugikan masyarakat kecil, yang mewujudkan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan dan masyarakat yang komunikatif dan aspiratif yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mendukung aparatur negara yang bersih dan berwibawa, berperan aktif memantau kebijakan pemerintah, yang tidak memihak kepada masyarakat, karena pemerintah adalah abdi rakyat.
“Sebagai mitra kerja pemerintah, yang senantiasa memberikan sebagai kontribusi sebagai alat kontrol dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ketua LSM Gempur kepada wartawan Demokratis, Kamis, 14 Mei 2026. (IS/Tim)
