Jakarta, Demokratis
Dengan memanfaatkan kondisi sedang diserang wabah virus corona atau Covid-19, seorang wanita berinisial VR nekat memasok narkotika jenis ganja sebanyak 2.0642 kilogram ke daerah Manokwari, Papua Barat.
Akibat ulahnya, kini VR ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat. VR dijerat Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara.
Penangkapan pemasok ganja tersebut bermula ketika Tim Pemberantasan BNNP Papua Barat di bawah pimpinan Plt Kabid Ruben O Kabrek, pada hari Senin, 23 Maret 2020 mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya pengiriman ganja melalui kapal laut KM Labobar.
Dari situ lah, tim melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Manokwari sekira pukul 16.00 WIT dan berhasil mengamankan seorang wanita dengan barang bukti 115 bungkus ganja seberat 2.0642 Kg.
“Dari keterangan tersangka ini bahwa ganja tersebut akan dikirimnya ke kota Sorong,” ungkap Kabid Ruben dalam keterangan Pers Release di kantor BNNP Papua Barat, Selasa 24 Maret 2020.
Kepada petugas BNNP PB, tersangka mengaku sudah dua kali memasok ganja ke kota Sorong.
Sedangkan penadah barang haram tersebut kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kepala BNNP Papua Barat, Setija Junianta, menyebut bahwa dari harga jual barang haram tersebut diperkirakan senilai Rp 200 juta.
“Tersangka masih kita periksa terkait penadah ganja yang dikirimnya, akibat perbuatanya, kini tersangka kita jerat Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (Albert)