Kamis, Oktober 31, 2024

IWOI Indramayu Kritik Kinerja KPUD

Indramayu, Demokratis

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu Jawa Barat mengkritik keras kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu yang dituding tidak berintegritas. Demikian kritik dilakukan Atim Sawano selaku Ketua IWOI Indramayu melalui Demokratis, Minggu (12/5/2024).

Selanjutnya dipaparkan oleh Atim bahwa pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024, tes wawancara seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai hingga tanggal 13 Mei mendatang, sesuai surat pengumuman KPUD Indramayu Nomor: 110/PP.04.2-pu/32112/2024.

Tahapan itu untuk menjaring serta memilih sampai nanti diumumkan hasil seleksi calon anggota PPK, pada tanggal 14–15 Mei, serta penetapan calon anggota PPK tanggal 15 Mei dan pelantikan anggota PPK tanggal 16 Mei 2024 mendatang.

Namun yang menjadi pertanyaan publik terkait integritas, moral penyelenggara pemilu masih dipertanyakan. Sekian bulan yang lalu viral terpublikasi dari sejumlah media terkait laporan informasi dari salah satu peserta caleg (calon legislatif) ke pihak Polda Jawa Barat dengan Nomor: LI/01/ III/2024 pada tanggal 01 Maret 2024, perihal janji/bujuk rayu kepada MH selaku caleg, dengan membayar uang hingga mencapai ratusan juta rupiah ke Masykur selaku Ketua KPUD Indramayu.

Dari portal media sorotrepublika.com, yang terbit tanggal 23 April 2024. Terkonfirmasi bahwa pada Selasa tanggal 16 April 2024 Ketua KPUD tersebut mengatakan, “Saya mengakui dan merasa bersalah, merasa dijebak sehingga mau menerima komitmen tersebut, dan akibat adanya (bisikan-bisikan) serta pemilu kali ini merupakan (pemilu paling brutal),” demikian ucap Masykur pada saat diwawancarai.

Demikian juga terjadi pada mantan ketua PPK Kecamatan Bongas, Arif yang ikut kembali dalam tes calon PPK saat ini. Kasusnya adalah pemotongan uang transport sebesar Rp20.000 kepada 1.043 anggota KPPS yang tersebar di 149 TPS se-Kecamatan Bongas.

Ketika dikonfirmasi media di Sekretariat PPK, Sabtu (27/1/2024) setelah pelantikan serentak anggota KPPS (25/01/2024). Arif mengakui dan mengatakan bahwa ada potongan uang transport tapi itu bukan atas dasar perintah dirinya selaku ketua PPK.

Menurut aturan tindakan yang dilakukan oknum PPS yang memotong uang transport tidak dibenarkan oleh hukum, namun Arif tidak memberikan sanksi apa-apa kepada ketua PPS se-Kecamatan Bongas, malah terkesan bersepakat dan tidak tanggung jawab.

“Tindakan pungli yang dilakukan justru jadi dasar kritik publik serta menciderai prinsip penyelenggara pemilu yang jurdil dan luber serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan integritas,” kritik Ketua IWOI Indramayu. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles