Jakarta, Demokratis
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus menyerap aspirasi masyarakat dan insan media. Ia menegaskan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, tutur dia, artinya mengekang demokrasi.
Cak Imin menegaskan, kebebasan pers pada dasarnya ialah kontrol untuk hal yang lebih baik. Ia mengatakan, RUU Penyiaran masih berupa draf sehingga masih ada waktu untuk menyerap dan seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
“Masa jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy-paste (salin-rekat) press release (siaran pers)? Ketika breaking news (berita sela), live report (laporan langsung), bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” ujar Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Cak Imin mencontohkan sejumlah program jurnalisme beberapa media massa dan pegiat sinema. Ketika program tersebut dirilis, mampu memberi perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik.
“Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan,” ucap Cak Imin.
Di sisi lain, Cak Imin memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah banjir informasi melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran.
“Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang makin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” katanya. (EKB)