Minggu, September 29, 2024

Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Pengarusutamaan Gender dan Bantuan Hukum

Sukabumi, Demokratis

Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, di Gedung DPRD, Senin (20/5/2024).

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, usai rapat paripurna mengatakan, raperda bantuan hukum tersebut karena tidak sedikit masyarakat Kota Sukabumi yang miskin atau kurang mampu tersandung dengan kasus hukum dan memerlukan bantuan hukum.

“Jadi ada raperda ini tentu saja akan membantu mereka. Mudah-mudahan raperda ini bisa secepatnya menjadi perda definitif. Sehingga, ke depan bisa langsung diterapkan,” kata dia.

“Setelah penyampaian dari Pak Pj Wali Kota Sukabumi, lusa akan masuk ke pandangan fraksi, kemudiaan setelah itu akan dibahas oleh pansus sekitar 14 hari. Jadi, akhir Juni atau bulan depan diharapkan raperda tersebut sudah menjadi perda,” tambahnya.

Dia berharap, dengan adanya raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini, bisa mendorong atau menambah organisasi bantuan hukum (OBH) di Kota Sukabumi yang terakreditasi. Karena, nantinya OBH yang akan mendampingi pendampingan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu tersebut.

“Kami juga akan ikut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait raperda yang sudah definitif ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam penjelasan kedua raperda tersebut mengungkapkan, raperda pengarustamaan gender ini bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan terkait pengarusutamaan gender.

Di samping itu juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kalau untuk raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sambung Kusmana, merupakan merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Diharapkan dengan adanya raperda ini, keadilan dapat diakses oleh semua masyarakat, termasuk masyarakat miskin, dan kesetaraan gender dapat terwujud dalam pembangunan di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles