Jakarta, Demokratis
Dari total 47 orang warga binaan Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang beragama Buddha, sebanyak 41 orang mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM pada peringatan Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024).
Kegiatan diawali dengan Pembacaan SK Remisi oleh Rachmad Putra selaku Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Jakarta.
Dilanjutkan dengan pemberian SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, Fonika Affandi yang didampingi oleh seluruh pejabat struktural, serta Romo Ferdinand dari Magabudhi.
Besaran remisi yang diberikan sebanyak 32 orang sebesar 1 bulan, 8 orang sebesar 1 bulan 15 hari dan 1 orang sebesar 2 bulan.
Pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksaan pembinaan dan salah satu hak narapidana di Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman, sebagai salah saru wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati saudara sekalian agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ungkap Kalapas dalam sambutannnya.
“Remisi khusus Waisak merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko,” lanjutnya.
“Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik selama di lapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik,” tutupnya.
Setelah kegiatan penyerahan Remisi Khusus, jajaran Sub Seksi Registrasi menempelkan SK Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 di setiap Blok Hunian. (Natalia)